Selisih anggaran PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima dari 63 miliar menjadi 47 miliar memicu sorotan DPRD terkait transparansi pengelolaan APBD 2026.
Seri 1: Awal Polemik Selisih 63 M ke 47 M Dipertanyakan DPRD
DOMPU, Radardemokrasi.com – Polemik anggaran pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima bukan sekadar soal teknis administrasi keuangan.
Ini adalah soal mendasar tentang transparansi anggaran publik, kepastian hak aparatur negara, dan akuntabilitas pengelolaan APBD yang wajib tunduk pada aturan hukum yang jelas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, terungkap adanya perbedaan mencolok dalam angka alokasi anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Sebelumnya, dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar), disebutkan anggaran mencapai sekitar 63 miliar, namun dalam penjelasan terbaru pemerintah daerah, angka tersebut berubah menjadi hanya sekitar 47 miliar.
Selisih sebesar 16 miliar inilah yang kemudian menjadi titik awal kontroversi dan memicu pertanyaan keras dari DPRD Kabupaten Bima.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, secara terbuka mempertanyakan dasar perubahan angka tersebut.
Dalam forum resmi RDP, ia menegaskan bahwa legislatif tidak pernah menerima penjelasan yang memadai terkait pergeseran tersebut.
Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, pergeseran anggaran bukanlah hal yang bisa dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme formal.
Secara hukum, pengelolaan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan anggaran, termasuk pergeseran antar kegiatan atau penyesuaian belanja, wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pembahasan bersama DPRD dalam bentuk perubahan APBD atau penjabaran yang sah sesuai ketentuan.
Artinya, apabila terdapat perubahan signifikan dari Rp63 miliar menjadi Rp47 miliar, maka secara prinsip akuntabilitas keuangan daerah, harus ada jejak administrasi yang jelas: mulai dari dasar pergeseran, dokumen perubahan anggaran, hingga persetujuan atau pemberitahuan resmi kepada DPRD.
Namun, dalam forum RDP tersebut, justru muncul kesan bahwa perubahan angka itu tidak pernah dijelaskan secara terbuka sejak awal.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah terjadi kesalahan perencanaan, pergeseran anggaran tanpa komunikasi politik anggaran yang memadai, atau bahkan ketidaktertiban dalam sistem penganggaran daerah?
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebut bahwa kemampuan fiskal daerah hanya memungkinkan pembayaran gaji PPPK untuk dua bulan. Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi dengan informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa anggaran telah disiapkan secara penuh.
Dalam praktik pengelolaan keuangan publik, inkonsistensi semacam ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sinkronisasi antara perencanaan anggaran (budgeting) dan pelaksanaan anggaran (execution).
Lebih jauh, dalam prinsip good governance, transparansi anggaran merupakan pilar utama yang tidak dapat ditawar.
Ketika terdapat selisih anggaran sebesar 16 miliar tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka, maka yang terganggu bukan hanya teknis keuangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
DPRD sendiri, sebagai lembaga pengawas anggaran daerah, memiliki fungsi konstitusional berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan dalam RDP bukan sekadar kritik politik, tetapi bagian dari fungsi kontrol yang melekat secara hukum.
Namun hingga forum tersebut berlangsung, penjelasan dari pihak eksekutif belum memberikan kepastian yang utuh. Bahkan ketika dimintai keterangan terkait perubahan alokasi anggaran, pihak BKD menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, jawaban yang saling melempar kewenangan seperti ini justru memperkuat kesan adanya fragmentasi tanggung jawab antar-OPD.
Padahal, prinsip akuntabilitas publik menuntut adanya satu garis penjelasan yang utuh dan dapat diuji secara administratif maupun politis.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, selisih anggaran Rp16 miliar ini berpotensi menjadi isu yang lebih besar, bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Bima tahun 2026.
Polemik ini menjadi sinyal awal bahwa tata kelola anggaran daerah masih menyisakan ruang gelap yang harus segera dibenahi—baik melalui audit internal pemerintah daerah maupun pengawasan lebih ketat dari lembaga legislatif dan aparat pengawas eksternal.


Komentar