Lombok Barat, Radardemokrasi.com – 40 Tahun Menanti, Sesaot Akhirnya Dapat Kepastian Hutan. Penantian panjang masyarakat sekitar kawasan Hutan Sesaot, Kabupaten Lombok Barat, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memproses penataan status sebagian kawasan hutan untuk memberi kepastian pengelolaan kepada masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal memilih datang langsung ke tengah masyarakat. Ia didampingi Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia. Keduanya berjalan kaki sekitar 15 kilometer menembus medan terjal, menanjak, dan licin untuk bertemu serta mendengar aspirasi Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan Sesaot.
Perjalanan itu bukan sekadar urusan sepatu kotor dan medan berat. Di balik rute panjang tersebut, ada persoalan puluhan tahun mengenai hubungan masyarakat dengan kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Pemprov NTB kini memproses perubahan status sekitar 3.000 hektare kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membuka ruang pengelolaan yang lebih jelas sekaligus menjaga kawasan yang harus tetap dilindungi.
Bagi masyarakat pengelola lahan, perubahan status diharapkan memberikan kepastian hukum. Namun, kepastian itu datang bersama tanggung jawab.
Masyarakat didorong menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan, terutama wilayah yang disebut sebagai zona merah.
Di titik ini, pemerintah tidak ingin persoalan hutan dipukul rata menjadi pertentangan antara kepentingan warga dan konservasi.
Pengelolaan justru diarahkan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari hutan sekaligus ikut memastikan hutan tetap berdiri.
Rencana tersebut akan diperkuat melalui kesepakatan Awik-Awik, aturan adat yang melibatkan Pemerintah Desa, Gapoktan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH.
Bagi Sesaot, langkah ini menjadi babak baru setelah hampir empat dekade menunggu kepastian. Tantangannya kini bukan hanya mengubah status kawasan di atas kertas, tetapi memastikan aturan berjalan di lapangan.
Sebab, hutan yang lestari membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan. Ia membutuhkan kepastian hukum, pengawasan, kesepakatan masyarakat, dan keberanian menjaga kawasan yang memang tidak boleh disentuh.


Komentar