SK Bupati Dompu tahun 2024 menetapkan SR yang berpendidikan terakhir SLTA sebagai guru SD di SDN 11 Kecamatan Pekat, Dompu, memicu polemik publik terkait penempatan ASN yang dinilai tidak sesuai kualifikasi pendidikan dan dugaan perangkapan tugas sebagai guru kelas di sekolah tersebut.
SERI: 1 ASN Guru SD Dompu Dipertanyakan Kualifikasinya
DOMPU, Radardemokrasi.com – SK Bupati Dompu: SR Tamatan SLTA Diangkat Jadi Guru SD kembali menjadi sorotan setelah publik mempertanyakan kesesuaian kualifikasi pendidikan seorang ASN berinisial SR yang bertugas sebagai guru di SDN 11 Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. SR diketahui diangkat sebagai guru berdasarkan SK Bupati Dompu tahun 2014 dan tercatat mengalami kenaikan pangkat terakhir pada golongan IIb tahun 2024. Namun, yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa SR memiliki latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait standar kompetensi tenaga pendidik.
Isu ini kembali mengemuka ketika aktivitas mengajar SR di SDN 11 Pekat menjadi perbincangan. Dalam praktiknya, SR tetap menjalankan tugas sebagai guru di salah satu rombongan belajar di sekolah tersebut. Kondisi ini membuat SK Bupati Dompu: SR Tamatan SLTA Diangkat Jadi Guru SD kembali disorot karena dianggap tidak sejalan dengan standar kualifikasi guru yang berlaku saat ini, sehingga ASN Guru SD Dompu Dipertanyakan Kualifikasinya.
Sumber lapangan berinisial “IL” menyebutkan bahwa SR aktif mengajar di kelas meskipun statusnya telah lama sebagai ASN guru. Fakta ini memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar penempatan dan keberlanjutan tugas mengajar yang bersangkutan. Dalam konteks ini, SK Bupati Dompu: SR Tamatan SLTA Diangkat Jadi Guru SD menjadi titik awal munculnya kembali diskursus tentang sistem penempatan guru di daerah.
Sumber lain berinisial “KP” juga menegaskan bahwa SR memang diangkat sebagai guru sejak awal melalui SK Bupati Dompu tahun 2014, bukan melalui jabatan lain. Namun, latar belakang pendidikan SLTA tetap menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan standar kualifikasi guru yang berlaku saat ini. Hal ini membuat ASN Guru SD Dompu Dipertanyakan Kualifikasinya semakin menguat di ruang publik.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 serta sertifikat pendidik. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penempatan ASN harus berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan instansi. Dalam konteks ini, SK Bupati Dompu: SR Tamatan SLTA Diangkat Jadi Guru SD kembali dipertanyakan relevansinya terhadap standar profesional saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Dikpora Kabupaten Dompu melalui Kabid Dikdas, H. Nurdin, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut untuk memastikan kesesuaian data kepegawaian dan penugasan di lapangan. Namun pihak sekolah maupun SR belum memberikan keterangan resmi.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi terkait penempatan SR dalam konteks SK Bupati Dompu: SR Tamatan SLTA Diangkat Jadi Guru SD serta ASN Guru SD Dompu Dipertanyakan Kualifikasinya.


Komentar