Kota Bima, Radardemokfasi.com – menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di sejumlah titik wilayah Kota Bima.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan warga sekaligus upaya memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kota Bima melakukan penelaahan dan koordinasi sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengawal setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadin, mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan perizinan berusaha serta melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup dan memastikan seluruh dokumen perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan dilaksanakan secara konsisten untuk mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan,” ujar Syahrial.
Karena kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan berada pada pemerintah provinsi, DLH Kota Bima telah menyampaikan surat Nomor 600.4.5.1/367/DLH/VI/2026 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat dan pengawasan lingkungan hidup kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Melalui surat tersebut, DLH Kota Bima meminta dukungan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi, terutama terkait aspek perizinan, pengawasan kegiatan usaha pertambangan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup oleh pelaku usaha.
DLH Kota Bima menegaskan akan terus mengawal setiap pengaduan masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan di Kota Bima.


Komentar