Dompu, Radardemokrasi.com – Guru ASN SDN 18 Pekat terseret kasus narkoba. Kabar tersebut mengundang keprihatinan karena seorang aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai guru disebut diamankan aparat penegak hukum (APH) bersama istrinya.
Guru ASN SDN 18 Pekat terseret kasus narkoba berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Namun, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat berwenang sehingga seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kabar Guru ASN SDN 18 Pekat terseret kasus narkoba mendapat sorotan dari pegiat LSM ITK NTB, Sadam Bin Ahmad. Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembelaan yang dapat mengganggu proses hukum apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kami mengawal, kami memantau,” kata Sadam dengan nada kecewa. Menurut dia, keterlibatan oknum pendidik dalam perkara narkoba, apabila terbukti secara hukum, dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, khususnya di Kecamatan Pekat.
Sadam menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak berdampak terhadap peserta didik maupun citra tenaga pendidik.
Kepala SDN 18 Pekat, Ahmad, S.Pd., saat dihubungi melalui telepon membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyayangkan guru olahraga berstatus ASN di sekolahnya disebut terlibat dalam perkara narkoba.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Iksan, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena ini persoalan hukum dan sedang ditangani pihak yang berwajib, kita sebagai warga negara harus taat hukum dan menaati proses serta keputusan hukum,” ujar Iksan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang serta memberikan kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar