Hukum
Beranda / Hukum / Solidaritas Guru Warnai Permohonan Tunda Penahanan

Solidaritas Guru Warnai Permohonan Tunda Penahanan

Kuasa Hukum (Foto: AM)
Kuasa Hukum (Foto: AM)

Dompu, Radardemokrasi.com – Solidaritas guru mengemuka dalam perkara hukum yang menjerat seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Penasehat hukum tersangka menyampaikan apresiasi kepada pengurus AGPAII Kabupaten Dompu dan PGRI Kecamatan Pajo yang bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kapolres Dompu.

Menurut kuasa hukum. Amirullah, dukungan dari dua organisasi profesi guru tersebut menjadi dorongan moral bagi kliennya yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan. Mereka menilai langkah itu merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak hukum seorang pendidik yang sedang menjalani proses peradilan.
Dalam surat terbuka yang disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Mereka berpendapat penyidik belum melengkapi sejumlah pemeriksaan penting, di antaranya forensik digital terhadap telepon seluler, rekaman CCTV, rekening koran, serta pemeriksaan ahli perbankan, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

Kuasa hukum menilai belum terpenuhinya pemeriksaan tersebut membuat pembuktian perkara belum memiliki kekuatan yang memadai. Karena itu, mereka menyebut penahanan dilakukan sebelum seluruh alat bukti diverifikasi secara komprehensif.

Mereka juga mengungkapkan telah memperoleh informasi dari pihak Kejaksaan bahwa berkas perkara masih dalam proses penyusunan petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi penyidik. Informasi itu, menurut kuasa hukum, menguatkan dugaan bahwa berkas perkara belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.

Sidang Fardan Masuk Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak Kapolres Dompu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka juga mengajak seluruh anggota AGPAII, PGRI, serta kalangan guru di Kabupaten Dompu memberikan dukungan moral kepada rekan sejawat yang sedang menjalani proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Dompu maupun Kejaksaan terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua institusi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *