Daerah
Beranda / Daerah / Hutan Dompu Dibabat, Satu Hektare Raib di Madaprama

Hutan Dompu Dibabat, Satu Hektare Raib di Madaprama

Patroli pengamanan kawasan hutan (Foto: HI)
Patroli pengamanan kawasan hutan (Foto: HI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Hutan Dompu Dibabat, Satu Hektare Raib di Madaprama menjadi temuan patroli pengamanan kawasan hutan yang dilakukan personel Resort Tanju Mila, Selasa, 1 September 2026.

Patroli tersebut menyasar kawasan hutan di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan sekaligus mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan hutan.

Tim menyusuri sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap aktivitas perambahan, penebangan liar, maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Namun, di tengah patroli, petugas justru menemukan jejak pembukaan kawasan yang diduga merupakan aktivitas perambahan.

Hasil penelusuran mencatat adanya perambahan dengan luas sekitar satu hektare di dalam kawasan hutan. Luasan itu bukan perkara kecil. Satu hektare kawasan yang semestinya menjadi benteng ekologis ternyata telah berubah menjadi titik yang harus mendapat perhatian serius.

40 Tahun Menanti, Sesaot Akhirnya Dapat Kepastian Hutan

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah kapak. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan. Meski demikian, laporan patroli tidak menyebutkan siapa pemilik maupun pelaku aktivitas tersebut.

Temuan itu kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari bahan laporan. Petugas juga mengambil titik koordinat lokasi untuk kepentingan pemetaan dan pengawasan lanjutan.

Langkah tersebut penting karena persoalan perambahan hutan tidak berhenti pada soal menemukan lokasi. Jejak pembukaan kawasan perlu dipantau agar tidak meluas dan berubah menjadi kerusakan yang lebih besar.

Resort Tanju Mila—BKPH Wilayah VI menyatakan kegiatan patroli merupakan bagian dari pengamanan kawasan hutan untuk mencegah kerusakan serta menangani potensi perambahan.

Kini, satu hektare kawasan hutan di Madaprama telah masuk catatan pengawasan. Sebuah kapak juga menjadi barang temuan di lokasi.

Jembatan Menganga, Mega Keri Terjun Bebas 8 Meter

Pertanyaannya sederhana: siapa yang membuka kawasan tersebut dan untuk kepentingan apa?
Jawabannya tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Yang jelas, patroli kali ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kawasan hutan bukan sekadar cerita di atas kertas. Ada jejak yang ditemukan, ada lokasi yang dipetakan, dan ada kawasan yang perlu segera diawasi agar pembukaan tidak menjalar lebih luas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *