Dompu, Radardemokrasi.com – BUMDes Baka Jaya kini masuk meja Kejaksaan Negeri Dompu. Laporan dugaan pengelolaan dana tersebut diajukan Ketua BPD Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, setelah sebelumnya menempuh jalur administratif.
Rustam H. M. Jafar, S.Pd.Gr., Ketua BPD Desa Baka Jaya, sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan dan pengaduan kepada Bupati Dompu melalui Kepala DPMPD.
Langkah berikutnya ditempuh melalui jalur penegakan hukum.
Rustam melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana BUMDes Desa Baka Jaya. Dalam laporan itu, sejumlah angka penyertaan modal dicantumkan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Rinciannya, penyertaan modal tahun anggaran 2017 sebesar 50 juta, 2018 50 juta, 2020 50 juta, 2021 50 juta, 2022 50 juta, 2023 50 juta, 2024 50 juta, dan 2025 sebesar 255.763.600.
Tahun 2019 disebut berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.
Total angka yang dicantumkan dalam laporan tersebut belum termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU setiap tahun.
Deretan rupiah itu kini berubah menjadi deretan pertanyaan.
Bagaimana dana dikelola? Ke mana digunakan? Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Ia masih harus diuji melalui dokumen, keterangan, serta penelitian aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Dompu memberikan jawaban tertulis melalui surat Nomor B-35-12/N.2.15/Fo.2/09/2026 tertanggal 8 September 2026. Dalam surat itu, laporan pengaduan Rustam dinyatakan akan ditindaklanjuti dengan penelitian.
Surat tersebut berkaitan dengan pengaduan Nomor 087/BPD/BJ/2026 tertanggal 7 September 2026 mengenai dugaan pelanggaran aturan BUMDes. Surat ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., Jaksa Madya.
Artinya, belum ada kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi. Statusnya masih laporan yang akan diteliti. Angka-angka tersebut perlu diuji, bukan dipukul rata sebagai kesalahan.
Ketua BUMDes Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Akbar, S.Sos., saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp pada Jumat, 10 September 2026, memilih menjawab singkat.
“Saya nggak ada tanggapan.
Seketika dipanggil saya siap mempertanggungjawabkan dan siap diperiksa,” ujarnya.
Akbar menegaskan dirinya menghormati proses hukum.
“Sebagai warga negara hukum saya taat hukum,” katanya.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan. Bukan untuk mencari siapa paling ramai bicara, melainkan memastikan ke mana setiap rupiah BUMDes pergi dan bagaimana pertanggungjawabannya.


Komentar