Hukum
Beranda / Hukum / Dari 95 Juta ke 8 Juta, Ada Apa di Balik Dakwaan PN Dompu?

Dari 95 Juta ke 8 Juta, Ada Apa di Balik Dakwaan PN Dompu?

Ilustrasi Perkara FM (Foto: AI)
Ilustrasi Perkara FM (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Dari 95 juta ke 8 juta, perkara yang menjerat “FM” di Pengadilan Negeri Dompu memasuki babak keberatan.

Ilham Yahyu. SH. Penasihat hukum terdakwa mempersoalkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu yang menggunakan dua pasal dengan rangkaian fakta yang dinilai hampir sama.

Perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN.Dpu tersebut berkaitan dengan dakwaan alternatif Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Pasal 486 tentang Penggelapan.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan belum menguraikan perbuatan pidana secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sorotan pertama tertuju pada uang 95 juta yang disebut diserahkan pada 30 Juni 2025. Dalam dakwaan, uang itu disebut berkaitan dengan kebutuhan menutup cicilan Bank milik ipar terdakwa, dengan janji pengembalian beserta tambahan 15 juta.

Babak Baru Kasus Kombain Dompu: Diperiksa, Akankah Sona Buka Suara?

Penasihat hukum mempertanyakan kapan sebenarnya niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum itu muncul. Apakah sebelum uang diminta, ketika uang diminta, saat diterima, atau setelah uang berada dalam penguasaan terdakwa.

Lalu muncul angka 8 juta pada 11 September 2025. Menurut dokumen eksepsi, penyerahan kedua tersebut memiliki konteks berbeda karena dikaitkan dengan tunggakan FIF yang disebut menghambat pencairan Bank. Karena itu, penasihat hukum meminta penuntut umum menjelaskan apakah kedua penyerahan tersebut merupakan satu rangkaian tindak pidana atau dua peristiwa berbeda.

Perdebatan kemudian bergeser pada perbedaan konstruksi penipuan dan penggelapan.

Penasihat hukum mempertanyakan apakah uang sejak awal diperoleh melalui tipu muslihat, atau pada mulanya diserahkan secara sah kemudian muncul kehendak untuk memilikinya secara melawan hukum.

Kuitansi atas penyerahan 95 juta juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Menurut eksepsi, hubungan hukum antara korban dan terdakwa perlu dijelaskan secara konsisten, apakah pinjam-meminjam, utang-piutang, penitipan, pemberian, atau hubungan hukum lainnya.

Dari Dapur SPPG ke Ruang Reskrim, Dugaan Penipuan Bergulir

Pada akhirnya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Mereka juga meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau, secara subsidair, diperintahkan untuk diperbaiki.

Eksepsi tersebut merupakan bagian dari hak hukum terdakwa untuk menguji surat dakwaan sebelum perkara memasuki pembuktian pokok. Putusan atas keberatan itu selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *