Hukum
Beranda / Hukum / Niat Sucikan Harta, Bupati Dompu Malah “Main Potong” Dompet ASN Tanpa Izin

Niat Sucikan Harta, Bupati Dompu Malah “Main Potong” Dompet ASN Tanpa Izin

Kisman (Foto: FB Rabani Kisman)
Kisman (Foto: FB Rabani Kisman)

Dompu, Radardemokrasi.com – Niat Sucikan Harta lewat zakat, infak dan sedekah kini memantik perdebatan baru di Kabupaten Dompu. Instruksi Bupati yang mengatur optimalisasi ZIS bagi ASN dipersoalkan dari sisi mekanisme pemotongan rekening dan legalitasnya.

Polemik mengemuka setelah advokat senior H. Rabani Kisman, SH (Kisman Pangeran), melalui unggahan Facebook pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyoroti poin 4 dalam Instruksi Bupati Dompu yang meminta Bank BPD memangkas langsung Rp30.000 dari rekening setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sepihak untuk disalurkan ke Baznas.

Kisman Rabani dikonfirmasi mengatakan. Mengelola daerah tidak boleh hanya modal “semangat langit”, tetapi harus berpijak pada bumi hukum positif.

Eksaminasi Hukum: Menjawab 4 Pertanyaan Krusial

1. Apakah Bupati punya hak secara hukum mengatur dan langsung memotong gaji ASN untuk zakat/infaq?

Babak Baru Kasus Kombain Dompu: Diperiksa, Akankah Sona Buka Suara?

Secara sepihak, TIDAK. Kepala daerah berhak menerbitkan imbauan atau optimalisasi pengumpulan ZIS berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan otoritas memaksa atau memotong hak mutlak pendapatan seseorang secara otomatis. Gaji ASN dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan administrasi pemerintahan. Pemotongan langsung tanpa persetujuan tertulis merupakan bentuk pelanggaran hak keperdataan pekerja.

2. Apakah nilai pemotongan Rp30.000 sudah disetujui ASN?

Merujuk pada gejolak di lapangan dan kritik dari elemen hukum, angka ini belum disepakati secara kolektif atau individual melalui penandatanganan surat kuasa resmi. Zakat berprinsip pada kerelaan (tardhin). Ketika sebuah nominal dipukul rata melalui instruksi birokrasi, asas suka rela bergeser menjadi suka paksa.

3. Apa alasan Bupati langsung mematok angka Rp30.000?

Kebijakan mematok angka flat biasanya diambil demi kepraktisan administratif (pukul rata) agar target pengumpulan dana Baznas cepat tercapai. Namun, dari sudut pandang syariat maupun fiqih zakat, langkah mematok angka di luar perhitungan persentase nisab (2,5%) dinilai keliru dan mencampuradukkan konsep zakat wajib dengan infaq sukarela.

Dari 95 Juta ke 8 Juta, Ada Apa di Balik Dakwaan PN Dompu?

4. Apakah Bank BPD berani memotong gaji hanya berdasar Instruksi Bupati?

Sangat berisiko tinggi secara hukum. Secara regulasi perbankan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank BPD tidak boleh memindah bukukan uang nasabah tanpa adanya Surat Kuasa Memotong Gaji yang ditandatangani di atas meterai oleh ASN yang bersangkutan secara personal.

Kasus serupa di daerah lain (seperti Pangkep) menunjukkan pihak bank memilih menyetop pemotongan demi menghindari jerat pidana perbankan dan gugatan penyalahgunaan wewenang.

Bupati Dompu sepatutnya sadar bahwa tradisi keliru yang dipelihara bertahun-tahun tidak akan pernah berubah menjadi pembenaran hukum. Menjalankan roda pemerintahan bukan sekadar memuaskan laporan absensi kerja asal bapak senang (ABS). Regulasi harus dievaluasi total sebelum jerat maladministrasi menghadang di ujung hari.

Kritik tersebut datang ketika Pemerintah Kabupaten Dompu dan BAZNAS memang sedang membangun komunikasi mengenai pengelolaan ZIS. Pada 1 September 2026, BAZNAS Dompu tercatat melakukan audiensi dengan Bupati Bambang Firdaus untuk membahas pengelolaan zakat dan sinergi kelembagaan. Pemerintah daerah dalam pertemuan itu juga menyampaikan harapan agar potensi zakat, infak, dan sedekah dikelola secara baik, profesional, amanah, dan tepat sasaran.

Dari Dapur SPPG ke Ruang Reskrim, Dugaan Penipuan Bergulir

Namun, Ketua BAZNAS Dompu Suharto Baco, S.H melalui sambungan WA Kamis siang memberikan penjelasan berbeda mengenai maksud instruksi tersebut.

Terkait dengan instruksi Bupati tentang zakat infaq sedekah itu sebenarnya bukan merupakan hal baru, karena pada Bupati era H. Kader Jailani itu memang sudah ada instruksi yang serupa.

Instruksi bupati yang ini sebenarnya hanya mengikuti trend bahwa sebelumnya gaji ASN itu disalurkan melalui bendahara OPD masing-masing namun sekarang gaji itu sudah diserahkan kepada rekening masing-masing individu ASN, oleh karena itu Bupati membuatkan payung hukum agar OPD mengaktifkan kembali pembayaran zakat infak sedekah sebagaimana sebelumnya, persoalan secara tekniknya bukan serta merta instruksi Bupati itu langsung ditindaklanjuti oleh bank penampung gaji dengan langsung memotong begitu saja tetapi dari instruksi Bupati itu diharapkan ada regulasi turunannya yang dikeluarkan oleh opd masing-masing atasan ASN untuk berkomunikasi mensosialisasikan dengan ASN supaya tetap aktif membayar zakat infak sedekah sebagaimana sebelumnya, sehingga dengan itu bank penampung gaji dapat melakukan pemotongan sesuai dengan surat atau regulasi dari masing-masing OPD.

Penjelasan Suharto menempatkan instruksi tersebut bukan sebagai perintah agar bank langsung mendebet rekening ASN, melainkan sebagai payung bagi OPD untuk menindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi dan sosialisasi dengan ASN.

Posisi itu penting karena UU Nomor 23 Tahun 2011 memang mengatur pengelolaan zakat secara kelembagaan, termasuk pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, serta pelaporan.

UU tersebut juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Perdebatan mengenai mekanisme pemotongan rekening juga bukan perkara yang sepenuhnya baru di Indonesia. Di Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 2026, pemotongan gaji ASN untuk zakat dan infak dipersoalkan karena mekanisme pendebetan rekening belum dilengkapi surat kuasa. Bank Sulselbar kemudian menyatakan pemotongan berikutnya menunggu surat kuasa dari ASN.

Di Dompu, sejauh ini respons sejumlah pejabat daerah menunjukkan bahwa mekanisme tersebut masih menunggu perkembangan.

Kadis Dikpora Dompu H. Rifaid. M.Pd saat dimintai tanggapannya Kamis siang mengatakan:

Ya kami masih menunggu perkembagan nya lebih lanjut… karena pasca keluarnya edaran ini terjadi diskusi yg serius dari wa group ASN sebelah intinya kita nunggu dulu perkembangan satu dua hari ini.

Sementara Camat Woja Jhon Edison S.H mengatakan:

Belum kita Sosialisasikan, InsaAllah, Hari Senin, Kebetulan Surat Edaran Bupatinya Belum Kita Terima.

Lurah Dorotangga juga mengatakan:
kami belum tau tapi sebagian sudah membaca di beberapa medsos tanggapan sementara masih dingin dingin saja.

Sementara itu, PLT Kepala Bagian Kesejahteraan Pemda Dompu, Susatio, S.T., saat dimintai tanggapannya mengatakan pembahasan mengenai instruksi tersebut masih akan dilanjutkan.

“Senin tgl 5 Oktober akan dibahas lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut menambah tanda bahwa pelaksanaan teknis instruksi terkait zakat, infak dan sedekah bagi ASN Dompu belum sepenuhnya final. Pembahasan lebih lanjut pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, termasuk bagaimana instruksi tersebut diterjemahkan oleh OPD dan kaitannya dengan pemotongan rekening ASN.

Dengan demikian, polemik belum berhenti pada soal apakah ZIS merupakan kewajiban atau amal yang baik. Titik sengketanya bergeser ke meja administrasi: siapa yang memberi kuasa, bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan, siapa yang menjadi dasar perintah kepada bank, dan apakah ASN telah memberikan persetujuan.

Aturan OJK yang berlaku saat ini mengenai pengelolaan rekening bank umum menekankan tata kelola, kepastian hukum, serta perlindungan nasabah. Karena itu, mekanisme pendebetan rekening tetap menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang sebelum kebijakan berjalan.

Di tengah niat menghidupkan kembali pembayaran ZIS di lingkungan ASN, satu perkara kini menunggu jawaban: apakah kebijakan itu berhenti sebagai instruksi, atau benar-benar turun menjadi mekanisme pemotongan rekening yang disepakati dan memiliki dasar administratif yang jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *