Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Disperindag Dompu Didesak Tindak Distributor LPG 3 Kg Nakal

Disperindag Dompu Didesak Tindak Distributor LPG 3 Kg Nakal

Sadam Presidium ITK (Foto: SDM)
Sadam Presidium ITK (Foto: SDM)

Dompu, Radardemokrasi.com – Persoalan kelangkaan LPG 3 kg kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Lembaga Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Dompu mendesak Disperindag Dompu untuk segera mengambil langkah tegas terhadap distributor dan pengecer yang diduga melanggar aturan pendistribusian gas subsidi tersebut.

Presidium ITK NTB, Sadam Bin Ahmad, menilai praktik distribusi LPG 3 kg di lapangan telah menyimpang dari tujuan program subsidi pemerintah. Menurutnya, sejumlah distributor dan pengecer diduga menjual LPG 3 kg ke luar wilayah pelayanan yang telah ditetapkan, bahkan hingga keluar Kecamatan Pekat dan Kabupaten Dompu.

“Gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan utama masyarakat. Jangan sampai hak rakyat justru dipermainkan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan. Kami meminta Disperindag Dompu bertindak tegas terhadap distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar aturan,” kata Sadam, Selasa, 9 Juni 2026.

Sadam menegaskan, izin yang diberikan pemerintah kepada agen maupun pengecer bertujuan melayani kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing dengan harga sesuai ketentuan. Karena itu, praktik penjualan LPG 3 kg di luar jalur distribusi dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan yang terus dikeluhkan warga.

Menurut dia, Disperindag Dompu perlu meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi LPG 3 kg agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Mirah Midadan Soroti Stok BBM NTB, Solar Subsidi Jadi Fokus

“ITK mengawasi, ITK mengawal, dan ITK akan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Majid, warga Kecamatan Pekat. Ia mengaku kelangkaan LPG 3 kg sudah cukup lama dirasakan masyarakat.

“Memang sulit didapat. Kalaupun ada, harganya sudah di luar ketentuan. Warga terpaksa mencari ke banyak tempat untuk mendapatkan LPG 3 kg,” kata Majid.
Sementara itu, Anggota DPRD Dompu, M. Iksan, menyatakan siap mendukung upaya penertiban distribusi LPG 3 kg. Ia berjanji akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“Jika ada pelanggaran pendistribusian maupun penjualan LPG 3 kg di lapangan, kami akan tindak tegas. Kami akan terus melakukan sidak lapangan,” tegas Iksan.

Di sisi lain, Disperindag Dompu melalui salah satu pejabat terkait juga mengingatkan seluruh distributor dan pengecer agar mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan ada pelanggaran. Jika ada bukti dan temuan di lapangan, Disperindag Dompu tidak segan mencabut izin operasi,” ujarnya.
Sorotan terhadap distribusi LPG 3 kg ini menambah daftar persoalan kebutuhan pokok yang menjadi perhatian masyarakat Dompu.

PPPK Paruh Waktu Dompu Gigit Jari, Gaji 13 Hanya untuk ASN Tertentu

Warga berharap Disperindag Dompu segera melakukan langkah konkret agar LPG 3 kg kembali mudah diperoleh dan dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *