Ekonomi
Beranda / Ekonomi / DPRD Dompu Tertibkan Distribusi Gas LPG Bersubsidi

DPRD Dompu Tertibkan Distribusi Gas LPG Bersubsidi

DPRD Dompu (Foto: MT)
DPRD Dompu (Foto: MT)

Dompu, Radardemokfasi.com – Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dompu. Mutakun, menghasilkan sederet rekomendasi tegas untuk membenahi distribusi gas LPG bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Terbatas DPRD Dompu, Rabu (24/6/2026), dengan melibatkan pimpinan dan anggota Komisi II dan III, Disperindag, Polsek Dompu, Unit Tipiter Polres Dompu, Camat Dompu, empat agen penyalur LPG, serta perwakilan masyarakat sipil.

Langkah paling keras dalam rapat itu adalah rekomendasi pencabutan izin pangkalan yang terbukti menyalurkan gas LPG kepada pengecer liar. Dasar rekomendasi tersebut mengacu pada Berita Acara Interogasi yang disusun Polsek Kota menyusul temuan ronda malam warga bersama personel kepolisian pada 20 Juni 2026.

DPRD juga meminta agen penyalur segera mengalihkan pasokan ke pangkalan terdekat apabila terjadi pencabutan izin, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak memicu kelangkaan gas LPG bersubsidi.

Forum tersebut menegaskan bahwa agen maupun pangkalan dilarang melibatkan pengecer liar dalam rantai distribusi. Agen juga tidak diperbolehkan memberikan lebih dari satu izin pangkalan kepada masyarakat untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada pangkalan yang terbukti menjual gas LPG kepada pengecer liar. Penyaluran gas diprioritaskan bagi warga sekitar pangkalan, sementara pembelian wajib menggunakan Kartu Keluarga yang tercatat dalam basis data pelanggan masing-masing pangkalan.

LPEI Cetak Eksportir Baru UMKM NTB Siap Mendunia

Rapat juga memutuskan gas LPG bersubsidi tidak boleh disalurkan kepada usaha laundry maupun kegiatan pertanian. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar subsidi energi benar-benar dinikmati rumah tangga yang berhak.

Untuk menutup celah pungutan liar, agen diminta menurunkan tabung gas langsung di depan kios atau pangkalan dan tidak di lokasi lain.

Disperindag juga didorong membentuk Satgas Pengawas Distribusi Gas LPG hingga tingkat desa guna memperkuat pengawasan di lapangan.

Setiap pangkalan diwajibkan memasang papan nama yang mencantumkan sedikitnya dua nomor WhatsApp pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Dompu juga didorong mengusulkan kepada Pertamina agar segera membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) guna memperkuat infrastruktur energi di daerah.

Wabup Dompu Tekankan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pembangunan Berbasis Data

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *