Bima, Radardemokrasi.com – Narkoba mengguncang Lanta Barat, warga meminta aparat memperkuat pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai kian meresahkan keluarga.
Unggahan akun Facebook Miaa Umi pada 11 Agustus 2026 menyoroti keresahan warga Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam unggahan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu, ia menyampaikan keluhan warga mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Narkoba mengguncang Lanta Barat bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga disebut telah menyeret persoalan keluarga.
Menurut unggahan tersebut, sejumlah ibu mengaku mencari tempat mengadu karena menghadapi anak atau anggota keluarga yang diduga kecanduan narkoba.
Keluhan yang disampaikan mencakup rasa takut, trauma, hingga persoalan ekonomi keluarga.
Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan penjualan harta keluarga secara sepihak serta tindakan pemaksaan untuk mendapatkan uang yang dikaitkan dengan anggota keluarga yang mengalami kecanduan.
Narkoba mengguncang Lanta Barat juga dikaitkan dengan menurunnya kepercayaan sebagian warga terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, penulis unggahan menyatakan dirinya menjadi salah satu tempat warga menyampaikan keresahan.
Ia menyerukan keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkoba, sembari meminta aparat penegak hukum bekerja lebih aktif.
Seruan tersebut juga diarahkan kepada Kapolsek Lambu agar meningkatkan langkah pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Narkoba mengguncang Lanta Barat menjadi alarm sosial yang tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan penindakan. Di balik dugaan peredaran narkotika, terdapat keluarga yang mengaku menghadapi ketakutan dan tekanan.
Narkoba mengguncang Lanta Barat dan tuntutan warga kini bermuara pada satu hal: tindakan nyata aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jika dugaan tersebut terbukti.
Narkoba mengguncang Lanta Barat sekaligus menjadi pesan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum, perlindungan warga, serta keberanian masyarakat melapor melalui jalur resmi.
Unggahan tersebut merupakan pernyataan dan keluhan warga. Dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat berwenang.
Warga berharap laporan dan keresahan tersebut tidak berhenti sebagai unggahan di media sosial, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pencegahan, dan penegakan hukum yang transparan demi keselamatan generasi muda.


Komentar