Sumbawa, Radardemokrasi.com – Pemkab Sumbawa dan Bea Cukai memperkuat perang terhadap barang ilegal setelah memusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Sumbawa, Kamis, 13 Agustus 2026. Langkah ini sekaligus menegaskan upaya negara menjaga penerimaan serta melindungi pelaku usaha legal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menghadiri pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2025-2026 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Hadir pula unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.
Budi mengatakan sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal.
Peredarannya dinilai masih menjadi perhatian di Pulau Sumbawa karena berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus mengganggu pasar produk tembakau yang mengikuti ketentuan.
Menurut dia, pemberantasan tidak berhenti pada penyitaan.
Pemusnahan menjadi bagian dari pengawasan bersama agar barang tanpa pita cukai atau tidak sesuai aturan tidak kembali beredar.
Penertiban juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha petani tembakau lokal.
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si., mengatakan barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepanjang 2025 hingga 2026. Sinergi diarahkan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberi ruang bagi produsen legal untuk berkembang.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dengan sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya,” ujar Sugeng.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PERS-005/KBC.1304/2026, barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai barang mencapai 827.081.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar 836.382.770.
Angka tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang semestinya masuk kas negara. Seluruh barang telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima terhadap 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan, membakar, dan mencampurkan barang dengan bahan lain agar fungsi serta nilai gunanya hilang. Bagi pemerintah, langkah tersebut menjadi pesan tegas: perdagangan ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga ancaman terhadap penerimaan dan ekonomi daerah.


Komentar