Dompu, Radardemokrasi.com – Kabar kurang menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu. Di tengah rencana pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak akan menerima tambahan penghasilan tersebut pada tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Sahroni, melalui Sub Bidang Verifikasi dan Penatausahaan Belanja BPKAD Dompu menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu telah diakomodasi dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 paling cepat dapat dilakukan pada Juni 2026 dan paling lambat hingga Desember 2026, menyesuaikan kondisi keuangan daerah serta proses administrasi yang berlaku.
Untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggarannya sudah disiapkan sekitar Rp32,8 miliar,” kata Muhammad Sahroni melalui Sub Bidang Verifikasi dan Penatausahaan Belanja BPKAD Dompu.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam skema penerima gaji ke-13. Hal tersebut disebabkan status penganggaran penghasilan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum masuk dalam komponen belanja pegawai sebagaimana ASN pada umumnya.
“Penghasilan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa karena sampai saat ini belum terdapat standar gaji yang ditetapkan secara khusus,” demikian penjelasan yang disampaikan melalui Sub Bidang Verifikasi dan Penatausahaan Belanja BPKAD Dompu.
Ia menerangkan, meskipun PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme pembayaran penghasilannya masih mengikuti besaran honorarium terakhir yang diterima sebelum pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kondisi tersebut membuat PPPK Paruh Waktu belum tercantum dalam daftar gaji ASN yang menjadi dasar perhitungan pembayaran gaji ke-13 maupun tunjangan lainnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 diberikan kepada ASN yang memiliki komponen gaji yang dianggarkan dalam belanja pegawai. Sementara PPPK Paruh Waktu hingga saat ini belum memiliki standar penggajian nasional yang menjadi dasar pengalokasian anggaran pada pos belanja pegawai.
Dengan kondisi tersebut, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu harus kembali bersabar menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait standar gaji dan pengaturan hak keuangan mereka. Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, kelompok ASN ini belum dapat menerima hak berupa gaji ke-13 sebagaimana diterima PNS dan PPPK penuh waktu.
Keputusan ini diperkirakan akan menjadi perhatian para PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menunggu kepastian regulasi dan standar penghasilan dari pemerintah pusat.


Komentar