Mataram, Radardemokrasi.com – Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar 431 miliar memicu perhatian publik.
Angka ini menimbulkan pertanyaan: apakah mencerminkan lemahnya serapan anggaran, atau sekadar konsekuensi teknis dari proses administrasi keuangan daerah?
Di tengah sorotan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa tingginya SILPA tidak serta-merta identik dengan kegagalan program pembangunan.
Pekerjaan Selesai, Administrasi Belum Tuntas
Berdasarkan penjelasan yang berkembang di lingkungan pengelolaan keuangan daerah, sebagian besar kegiatan pembangunan fisik disebut telah rampung sesuai target. Namun, sejumlah pembayaran kepada pihak ketiga belum dapat direalisasikan karena dokumen administrasi dari beberapa perangkat daerah belum sepenuhnya memenuhi ketentuan saat penutupan tahun anggaran.
Dengan demikian, dana yang belum terserap tersebut tercatat sebagai SILPA dan akan menjadi bagian dari penyesuaian anggaran tahun berikutnya.
Analogi Rumah Sudah Jadi, Pembayaran Menyusul
Situasi ini kerap dianalogikan seperti sebuah rumah yang sudah selesai dibangun dan siap digunakan, tetapi pembayaran kepada kontraktor belum sepenuhnya tuntas karena dokumen administrasi masih dalam proses penyempurnaan.
Secara fisik, output kegiatan telah terlihat. Namun secara administratif, proses keuangan belum dinyatakan selesai oleh sistem pengelolaan anggaran daerah.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan APBD
Dalam tata kelola keuangan publik, pemerintah daerah wajib mematuhi prinsip kehati-hatian. Setiap pencairan anggaran harus didukung kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Pejabat pengelola keuangan tidak dapat memaksakan pembayaran hanya untuk mengejar angka serapan anggaran. Langkah tersebut justru berisiko menimbulkan pelanggaran regulasi dan temuan audit di kemudian hari.
Evaluasi untuk APBD Berikutnya
Tingginya SILPA ini disebut akan menjadi bahan evaluasi internal Pemerintah Provinsi NTB, terutama terkait penguatan kapasitas sumber daya manusia, disiplin administrasi, serta koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan.
Pemerintah juga memastikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tetap akan dipenuhi melalui APBD tahun anggaran berikutnya, dengan memanfaatkan ruang fiskal yang tersedia.
Antara Serapan dan Akuntabilitas
Di balik angka SILPA yang besar, perdebatan pun mengemuka mengenai ukuran keberhasilan anggaran daerah. Apakah dinilai dari tingginya serapan, atau dari ketepatan, akuntabilitas, dan manfaat nyata program bagi masyarakat.
Pada titik ini, pengelolaan APBD kembali dihadapkan pada dua tuntutan sekaligus: percepatan realisasi anggaran dan kepatuhan terhadap aturan yang mengikat.


Komentar