Sumbawa, Radardemokrasi.com – Sumbawa menempatkan sektor peternakan pada jalur penguatan ekonomi berbasis jaminan halal.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa ikut dalam Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan (RPH) dan Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi NTB di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat, 14 Agustus 2026.
Tiga RPH Sumbawa, yakni RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang, ditetapkan sebagai bagian dari proyek percontohan tersebut.
Program ini diarahkan untuk memastikan proses pemotongan hewan memenuhi standar halal sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap daging yang beredar.
Kick off itu dihadiri unsur Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Bank Syariah Indonesia, para kepala daerah, serta pengelola RPH. Seremoni ditandai penyerahan Giant Card kepada empat RPH peserta, termasuk RPH Lingsar dari Lombok Barat.
Tiga RPH Sumbawa bukan sekadar penerima program. Keterlibatan tersebut menjadi titik masuk untuk membangun rantai halal dari peternak, proses penyembelihan, hingga produk yang dikonsumsi warga. Standar yang lebih ketat diharapkan mendorong pengelola RPH memperbaiki tata kelola dan kompetensi juru sembelih.
Sekretaris Daerah NTB Abdul Chair, Ak., mengatakan aspek halal tidak boleh berhenti pada produk akhir.
Menurut dia, jaminan halal harus dibangun sejak hulu hingga hilir karena menyangkut kepercayaan sekaligus nilai ekonomi.
“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan,” kata Abdul Chair dalam arahannya. Ia menyebut sertifikasi halal dapat menjadi paspor ekonomi bagi produk masyarakat ketika ingin menembus pasar yang lebih luas.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, proyek ini membuka peluang memperkuat mata rantai peternakan sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
Kepastian proses halal juga berpotensi memperbesar kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan membuat produk daging memiliki daya saing lebih kuat.
Tiga RPH Sumbawa diharapkan menjadi contoh awal penerapan ekosistem halal yang lebih tertata di NTB. Pemerintah daerah melihat kolaborasi lintas lembaga sebagai modal penting agar sertifikasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi standar pelayanan dan jaminan mutu.
Langkah itu sejalan dengan agenda pembangunan Sumbawa yang menempatkan kolaborasi, inovasi, dan pemanfaatan potensi daerah sebagai penggerak kesejahteraan.
Jika konsisten dijalankan, proyek percontohan ini dapat menjadi pijakan memperluas sertifikasi halal ke RPH lain dan memperkuat ekonomi halal daerah. Dampaknya diharapkan terasa bagi peternak, pelaku usaha, dan konsumen.


Komentar