Nasional
Beranda / Nasional / PPPK Tolak Jadi ‘ASN Kelas Dua’, Gugatan FAIN terhadap UU ASN 2023 Terus Bergulir di MK

PPPK Tolak Jadi ‘ASN Kelas Dua’, Gugatan FAIN terhadap UU ASN 2023 Terus Bergulir di MK

PPPK Tolak Jadi 'ASN Kelas Dua', Gugatan FAIN terhadap UU ASN 2023 Terus Bergulir di MK
Gambar ilustrasi dihasilkan oleh kecerdasan buatan

JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menguat di meja hijau. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah perwakilan PPPK secara intensif mengawal proses uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Selasa (28/4/2026), perkara yang terdaftar dengan nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh nasib ratusan ribu tenaga honorer yang baru saja beralih status menjadi PPPK.

Ketua Umum DPP FAIN, Yumnawati, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah strategis untuk menghapus stigma “ASN Kelas Dua” yang secara implisit tertuang dalam beberapa pasal di UU ASN 2023.

Fokus utama gugatan terletak pada Pasal 34 dan Pasal 52 yang mengatur mengenai jabatan dan masa kerja.

“Kami tidak ingin ada dikotomi yang tajam antara PNS dan PPPK. Padahal, keduanya adalah satu kesatuan ASN. Pasal yang menyatakan jabatan manajerial tertentu diutamakan bagi PNS dan klausul ‘berakhirnya masa perjanjian kerja’ bagi PPPK menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Yumnawati dalam keterangannya kepada media.

Ketegangan Selat Hormuz Picu Lonjakan Minyak, IHSG Dibuka Menghijau namun Rawan Koreksi

Dalam sidang perbaikan permohonan yang telah berlangsung, kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” sebagai momok bagi stabilitas karier.

Menurutnya, norma ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja otomatis tanpa evaluasi yang transparan.

Adapun poin utama gugatan FAIN ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah, menuntut agar jabatan manajerial dan non-manajerial dapat diisi secara setara oleh PPPK berdasarkan kompetensi (meritokrasi), bukan dibatasi oleh status kepegawaian.

FAIN juga meminta agar kontrak PPPK tidak lagi menggunakan sistem periodik, melainkan otomatis berlaku hingga Batas Usia Pensiun (BUP) selama kinerja memenuhi syarat.

Tak hanya itu, Pasal 34 ayat (2) yang dinilai membatasi ruang gerak PPPK dalam jenjang karier struktural juga masuk dalam poin tuntutan FAIN.

Gelombang Keracunan Makan Bergizi Gratis Berlanjut, BGN Didesak Perketat Standar Keamanan Pangan

Perjuangan FAIN ini mendapat dukungan masif dari berbagai forum honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.

Mulai dari Forum Penyuluh KB PPPK Indonesia hingga Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) menyatakan sikap yang sama.

Ni Ketut Adriyani, Ketua Forum Penyuluh KB Indonesia, menilai langkah FAIN adalah wujud keberanian.

“PPPK lulus melalui seleksi CAT yang objektif. Sudah sepatutnya negara memberikan kepastian status, bukan sekadar kontrak jangka pendek yang merugikan secara psikologis dan finansial,” tegasnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra telah memberikan nasihat agar pemohon mempertajam argumen mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru, Dudung Abdurachman hingga Jumhur Hidayat Resmi Masuk Lingkaran Istana

FAIN merespons positif arahan tersebut dengan menambahkan bukti-bukti faktual di lapangan terkait perbedaan perlakuan yang diterima PPPK dibanding rekan sejawat mereka yang berstatus PNS.

“Kami optimistis MK akan melihat ini sebagai celah keadilan. Jika negara ingin birokrasi yang profesional, maka pondasinya adalah perlakuan yang adil bagi seluruh aparatur negara,” tutup Yumnawati.

Saat ini, publik dan jutaan tenaga PPPK tengah menanti agenda sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan ahli yang dijadwalkan akan memperdalam analisis terhadap dampak sosial-ekonomi dari UU ASN 2023 tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *