Hukum
Beranda / Hukum / Rustan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Dompu dan Dugaan Perselingkuhan Istri

Rustan Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres Dompu dan Dugaan Perselingkuhan Istri

Rustan di Ruangan SPKT (Foto: Jl)
Rustan di Ruangan SPKT (Foto: Jl)

Dompu, Radardemokrasi.com – Rustan, warga Dusun Samangawa, Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, melaporkan seorang pria berinisial MRF ke Polres Dompu atas dugaan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut disampaikan Rustan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Menurut Rustan, peristiwa yang menjadi dasar laporannya terjadi di depan rumahnya di wilayah Manggelewa.
Rustan mengaku saat itu didatangi oleh MRF yang disebut merupakan kakak kandung dari istrinya.

Menurut dia, terlapor tiba-tiba memarahi dirinya dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk wajahnya.

“Yang bersangkutan datang dan memarahi saya dengan kata-kata kotor sambil menunjuk wajah saya,” ujar Rustan, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia juga mengaku sempat mendapat tindakan yang mengarah pada dugaan ancaman. Rustan mengatakan MRF berupaya mendekatinya dan diduga hendak melakukan pemukulan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ia memilih masuk ke dalam rumah.

Desak Usut Bandar Besar, Aktivis Soroti Kasus Narkoba Bali I

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Rustan kemudian melaporkan dugaan ancaman itu ke Polres Dompu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain membuat laporan polisi, Rustan juga melaporkan istrinya, Ainun Cahyani, yang berstatus guru PPPK di SDN 29 Manggelewa, ke Inspektorat Dompu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang menurutnya melibatkan seorang pria berinisial MFR.

Rustan menduga MFR yang disebut juga berstatus guru PPPK di SDN 30 Manggelewa memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Dalam laporan ke Inspektorat Dompu, Rustan turut menyerahkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut.

Menurut Rustan, tangkapan layar itu diperoleh dari istri sah pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Laporan dugaan perselingkuhan tersebut disampaikan ke Inspektorat Dompu pada Selasa, 9 Juni 2026.

Rustan berharap Polres Dompu dan Inspektorat Dompu dapat menangani kedua laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Patroli Malam Polres Dompu Sasar Titik Rawan, Warga Diajak Jaga Kamtibmas Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *