Bima, Radardemokrasi.com – Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Tersangka resmi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Dilansir dari Kahaba.net, Didik tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam saat turun dari kendaraan dan langsung dikawal ketat aparat kepolisian menuju ruang pemeriksaan. Dalam proses tersebut, mantan Kapolres Bima Kota itu juga didampingi tim penasihat hukumnya.
Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan rampungnya tahapan ini, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota segera memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Perkembangan kasus narkoba tersebut menjadi perhatian masyarakat Kota Bima. Publik menilai penanganan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Burhanudin, warga Kota Bima, yang dihubungi wartawan Radardemokrasi.com berharap kasus narkoba yang melibatkan mantan pejabat kepolisian diproses secara transparan hingga putusan pengadilan.
“Masyarakat ingin melihat hukum ditegakkan secara adil. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa perlakuan istimewa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nurbaya. Menurut warga Kota Bima itu, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Semoga seluruh prosesnya berjalan terbuka hingga persidangan. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang,” katanya.
Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga memasuki agenda persidangan di pengadilan.


Komentar