Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Galian C Kilo Dipersoalkan, DPRD Dompu Diminta Bertindak

Galian C Kilo Dipersoalkan, DPRD Dompu Diminta Bertindak

Aktifitas Galian C di Kilo (Foto: NNG)
Aktifitas Galian C di Kilo (Foto: NNG)

Dompu, Radardemokrasi.com – Galian C Kilo kembali menjadi sorotan. Dua anak muda asal Kecamatan Kilo, Arif Wahyudin Hasan dan Nanang Setiawan, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pengerukan bukit yang berada di sekitar lintasan Jalan Provinsi menuju lokasi pembangunan Pelabuhan Nusantara Kilo.

Arif Wahyudin Hasan, yang dikenal sebagai aktivis HMI Dompu, secara terbuka meminta Ketua DPRD Dompu, Muttakun, dan Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, aktivitas galian diduga menimbulkan persoalan yang perlu ditelusuri, baik dari aspek keselamatan maupun kepatuhan terhadap perizinan.

Senada dengan itu, Nanang Setiawan mempertanyakan proses penerbitan izin terhadap aktivitas yang diduga berada di depan jalan umum atau jalan provinsi. Ia menilai lalu lintas kendaraan proyek yang keluar masuk melalui bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Karena itu, ia meminta Dinas PUPR Provinsi NTB segera turun melakukan pemeriksaan.

Keduanya juga meminta anggota DPRD Dompu Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Manggelewa dan Kilo, Komisi I DPRD Dompu, serta DPRD Provinsi NTB turun langsung meninjau lokasi. Mereka menilai pembangunan Pelabuhan Nusantara Kilo tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan perusahaan pemenang tender maupun perusahaan pemasok pekerjaan, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Bahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Senator NTB Dorong Penambahan PJU di Wilayah Pinggiran Kota Bima

Menurut mereka, komunikasi perusahaan dengan masyarakat dinilai semakin tidak berjalan baik.

Dihubungi Radardemokrasi.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Moh. Syaukani, ST, mengatakan pihaknya akan meninjau lokasi apabila terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana disampaikan masyarakat. Ia menjelaskan, kewenangan DLH terbatas pada pengawasan dampak lingkungan serta dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha.

Sementara itu, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) berada pada Pemerintah Provinsi melalui perangkat daerah yang membidangi energi dan sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemerintah kabupaten memiliki fungsi pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.

Aktivitas pertambangan sendiri wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta wajib memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek maupun instansi perizinan terkait.

Koramil Dompu dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *