Hukum
Beranda / Hukum / Dugaan Galian C Ilegal di Desa Nowa Dompu Kembali Disoal

Dugaan Galian C Ilegal di Desa Nowa Dompu Kembali Disoal

Saat Demo Depan DLH Dompu (Foto: AL)
Saat Demo Depan DLH Dompu (Foto: AL)

Dompu, Radardemokrasi.com – Dugaan galian C ilegal di Desa Nowa, Kabupaten Dompu, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Alan, pemilik akun Facebook Alan Foka Upa, yang mengaku kecewa karena aktivitas galian C di wilayahnya disebut masih berlangsung.

Melalui unggahan di media sosial pada Jumat (19/6/2026), Alan menilai belum ada tindakan nyata terhadap aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh CV BUS. Ia mempertanyakan pengawasan dari DLH Dompu terhadap kegiatan yang menurutnya patut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Dalam unggahannya, Alan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu segera mengambil langkah terhadap dugaan galian C ilegal tersebut.

Menurutnya, apabila memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi hal itu, pihak DLH Dompu M. Syaukani menyatakan informasi yang disampaikan masyarakat telah diterima. Dinas akan menjadwalkan peninjauan ke lokasi aktivitas galian C di Desa Nowa untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengumpulkan data yang diperlukan.

Warga Huu Deklarasi Tolak Narkoba, Siap Blokir Jalan

DLH menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, setiap kegiatan penambangan galian C wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pemeriksaan terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Untuk aspek lingkungan, kewajiban memiliki dokumen persetujuan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan atau tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan, sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Bina Usaha Satu terkait tudingan warga mengenai dugaan galian C ilegal di Desa Nowa, Kabupaten Dompu.

Sidang Keliling PN Dompu di Desa Lanci Permudah Layanan Hukum Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *