Hukum
Beranda / Hukum / Penertiban PKL Gerung, Satpol PP Tegakkan Aturan

Penertiban PKL Gerung, Satpol PP Tegakkan Aturan

Penertiban PKL Gerung (Foto: MT)
Penertiban PKL Gerung (Foto: MT)

Mataram, Radardemokrasi.com – Penertiban PKL di jalur GOR Mini Tripat, Kelurahan Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (5/8/2026), menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ruang publik tetap tertib. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.30 hingga 10.00 Wita dengan melibatkan 22 personel Satpol PP beserta petugas tindak internal.

Penertiban PKL dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Keamanan, dan Ketenteraman Masyarakat.

Penertiban PKL difokuskan pada kawasan yang selama ini menjadi titik aktivitas pedagang kaki lima.

Langkah tersebut bertujuan menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki.

Pemprov NTB Perkuat Mediasi Cegah Konflik Beda Agama

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif serta memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Pendekatan humanis dinilai menjadi kunci agar penataan kawasan berjalan tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Penertiban PKL dipimpin oleh personel Satpol PP yang terbagi dalam dua regu di bawah komando Danru A dan Danru B. Seluruh personel menjalankan tugas sesuai pembagian fungsi masing-masing, didukung petugas dokumentasi serta pengawasan internal sehingga kegiatan berlangsung tertib dan terkendali.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa Penertiban PKL bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertata. Kesadaran seluruh pihak, terutama para pedagang, menjadi faktor penting agar ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Penertiban PKL diharapkan mampu menghadirkan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Gerung Utara, Rifkin, menilai penertiban PKL berlangsung tertib dan mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, kawasan menjadi lebih rapi, nyaman, serta aman bagi masyarakat. Ia berharap penataan dilakukan secara konsisten tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang kecil.

Kejari Lotim Dongkrak PAD, Bupati Beri Apresiasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *