Hukum
Beranda / Hukum / Prahara BUMDes Tambora: Menyoal Taji Disiplin ASN di Panggung Demonstrasi

Prahara BUMDes Tambora: Menyoal Taji Disiplin ASN di Panggung Demonstrasi

Iksan Kepala UPTD Dompu (Foto: HI)
Iksan Kepala UPTD Dompu (Foto: HI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan masyarakat Desa Tambora pada Senin, 3 Agustus 2026, menggugat transparansi pengelolaan BUMDes Tambora periode 2019–2026, kini memicu benturan regulasi yang kian meruncing.

Kehadiran dua oknum ASN PPPK Penuh Waktu di tengah massa aksi memicu serangan balik dari Ketua BUMDes Tambora, Yos Gagarianto, yang geram melihat aparatur negara meninggalkan ruang kelas demi berorasi. Yos mempertanyakan legalitas kehadiran oknum berinisial SJ dan DN yang berdemonstrasi pada saat jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) aktif.

Berbekal rekaman video dan tangkapan layar orasi di atas panggung, Yos bergerak cepat menyeret kasus ini ke ranah laporan lisan pidato kepegawaian dengan mengirimkan laporan ke Kepala SMKN 1 Pekat, Kepala SMAN 1 Pekat, UPT Dikpora Dompu, hingga Inspektorat NTB. “Saya minta mereka dipecat dari tugasnya sebagai guru karena tidak memberi teladan!” tegas Yos dalam sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2026.

Di kubu birokrasi sekolah, Kepala SMKN 1 Pekat, Suherman, S.Pd., langsung mengambil posisi tegas menyayangkan manuver bawahannya.
Ia menegaskan, meski hak berpendapat dilindungi undang-undang, ASN memiliki mekanisme tersendiri yang wajib tunduk pada izin pimpinan.

Sehari setelah aksi, oknum SJ diketahui langsung menghadap kepala sekolah untuk meminta maaf secara resmi dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa serta di-BAP guna mempertanggungjawabkan konsekuensi logis dari tindakannya.

Polsek Dompu Redam Konflik Mbawi, Damai Tercapai

Sikap administratif serupa ditunjukkan Kepala SMAN 1 Pekat, Syahruddin, S.Pd., pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pihaknya mengonfirmasi ketidakhadiran guru berinisial SL pada hari H demonstrasi tanpa keterangan resmi.

Syahruddin mengambil tindakan tegas memanggil oknum tersebut untuk diberikan teguran keras terkait kedisiplinan kerja, namun secara diplomatis menolak berkomentar mengenai substansi tuntutan demonstrasi dan memilih fokus pada pelanggaran absensi kerja.

Mencegah polemik ini menjadi bola liar, Kepala UPTD Layanan Dikmen dan PK-PLK Kabupaten Dompu, Iksan, turun tangan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menggarisbawahi bahwa guru yang terlibat demo saat KBM berlangsung jelas-jelas menabrak aturan.

Kendati desakan pemecatan menguat, Iksan menegaskan penegakan hukum internal harus setia pada SOP: pembinaan lisan tiga kali, disusul peringatan tertulis dan BAP, sebelum akhirnya ditarik ke tingkat provinsi jika kepala sekolah gagal menjinakkan indisipliner tersebut.

Pemprov NTB Perkuat Mediasi Cegah Konflik Beda Agama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *