Dompu, Radardemokrasi.com – Jagat maya mendadak mendidih. Riuh rendah umpatan netizen berseliweran di lini masa tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menyudahi pidato kenegaraannya pada 14 Agustus 2026.
Tuduhan miring langsung dialamatkan ke Istana: pemerintah pusat dianggap tidak adil, menutup mata, dan sengaja mengabaikan nasib jutaan tenaga honorer karena sama sekali tidak menyinggung agenda pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dalam teks pidato tersebut.Namun, gelombang kemarahan digital ini justru menelanjangi satu hal: netizen kita sedang rabun regulasi.
Mereka sibuk merujak alamat yang salah. Publik tampaknya abai atau malas membaca bahwa urusan legalitas pengalihan status ini sebenarnya sudah selesai di tingkat pusat. Lewat PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Jakarta sudah mengetok palu regulasi yang tegas.
Aturan ini bukanlah jebakan, melainkan penyerahan kedaulatan penuh.
Pusat sudah membentangkan karpet merah bagi tenaga paruh waktu untuk naik kelas tanpa perlu lagi melewati birokrasi lobi-lobi politik yang gelap dan melelahkan di Jakarta.Melalui beleid baru tersebut, bola panas kini sepenuhnya bergulir dan berhenti di meja kerja para kepala daerah.
Pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu mutlak menjadi hak preogratif bupati, wali kota, dan gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artinya, pusat sudah memberikan kuncinya, sekarang tinggal daerah yang mau membuka pintunya atau tidak.Sebab itu, menjadi sangat menggelikan melihat publik masih mengemis-ngemis kepastian pada bait-bait pidato kenegaraan seorang presiden. Pengalihan status ini bukan lagi urusan makro-nasional, melainkan urusan mikro-anggaran di daerah masing-masing.
Syarat yang diminta pusat sangat rasional: ketersediaan formasi dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sinilah ujian mental dan komitmen kepala daerah yang sesungguhnya dimulai.
Menandatangani peralihan status pegawai dari paruh waktu ke penuh waktu berarti mengonversi beban gaji yang jauh lebih besar. Kepala daerah yang pengecut akan berlindung di balik narasi “APBD tidak mampu” sambil terus mempertahankan sistem paruh waktu agar anggaran daerah bisa dihamburkan untuk proyek-proyek mercusuar atau belanja dinas yang minim urgensi.Oleh karena itu, energi publik untuk marah harus diputar balik 180 derajat.
Berhentilah mengetik tagar protes ke akun media sosial Sekretariat Negara.
Kepung dan cecar kantor-kantor pemda di daerah Anda sendiri.Masyarakat harus mulai menagih nyali para bupati dan gubernur: Berani tidak mereka memangkas anggaran perjalanan dinas yang fiktif? Berani tidak mereka menunda proyek kosmetik demi mengalokasikan ruang fiskal APBD untuk menggaji PPPK Penuh Waktu secara layak?Regulasi PermenPANRB 9/2026 sudah hitam di atas putih. Status PPPK Paruh Waktu tidak akan berubah hanya dengan merujak Presiden. Nasib mereka kini murni digantungkan pada satu hal: seberapa tebal komitmen dan seberapa besar nyali anggaran sang kepala daerah sendiri!
Netizen Rabun Regulasi: publik harus mengalihkan kemarahan digital menjadi pengawasan nyata terhadap keberanian kepala daerah mengelola APBD secara adil bersama.
Ini bukan soal meminta pemerintah daerah menabrak aturan. Justru sebaliknya, publik perlu memastikan setiap keputusan lahir dari data, kebutuhan riil, kemampuan fiskal, serta prosedur yang transparan. Jika formasi tersedia dan ruang anggaran memungkinkan, alasan untuk menunda harus dijelaskan secara terbuka. Jika kemampuan fiskal memang terbatas, kepala daerah wajib menunjukkan hitungan dan prioritas belanja yang membuat keputusan itu dapat diuji masyarakat.
Di titik inilah DPRD, organisasi profesi, serikat pekerja, media, dan warga memiliki peran penting.
Mereka bukan sekadar pengeras suara keluhan, melainkan pengawas yang berhak meminta dokumen, penjelasan kebijakan, dan ukuran keberhasilan. Jangan sampai isu PPPK hanya menjadi komoditas politik menjelang kontestasi, lalu menguap setelah kamera dimatikan.
Kepala daerah juga tidak boleh berlindung di balik jargon efisiensi. Efisiensi harus berarti memangkas pemborosan, bukan memangkas harapan pegawai yang telah bekerja melayani sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas publik, dan masyarakat.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pidato yang panjang.
Publik membutuhkan keputusan yang terukur, anggaran yang terbuka, dan keberanian politik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pusat telah menetapkan koridor; daerah kini harus menunjukkan apakah koridor itu benar-benar dilalui menuju kepastian, atau kembali dijadikan lorong panjang penundaan.
Di situlah kualitas kepemimpinan diuji: bukan pada kepiawaian menyusun alasan, melainkan pada kesediaan membuka angka, mendengar pegawai, dan mengambil keputusan berani demi pelayanan publik yang bermartabat konsisten dan terbuka. (Ab)


Komentar