Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Dugaan Galian C Kilo Disorot, AMDAL dan Peta Izin Dipertanyakan

Dugaan Galian C Kilo Disorot, AMDAL dan Peta Izin Dipertanyakan

Aktifitas Galian C di Kilo (Foto: ABDR)
Aktifitas Galian C di Kilo (Foto: ABDR)

Dompu, Radardemokrasi.com – Aktivitas galian C di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, warga mempertanyakan dugaan belum adanya dokumen AMDAL maupun kesesuaian lokasi penambangan dengan peta izin operasi dan batas sertifikat lahan.

Informasi yang dihimpun Radardemokrasi.com menyebutkan aktivitas pengerukan tidak hanya mengambil tanah timbunan, tetapi juga batuan dari kawasan gunung yang berada di tepi jalan provinsi.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan batuan atau galian C tidak otomatis wajib memiliki AMDAL. Kewajiban penyusunan AMDAL ditentukan berdasarkan skala usaha dan besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Apabila tidak memenuhi kriteria wajib AMDAL, perusahaan tetap wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat Proyek Perubahan Pacu Reformasi Sumbawa

Persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan pembagian kewenangan.

Masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang melakukan pengerukan gunung di Kecamatan Kilo telah memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan yang sesuai, mengingat aktivitas dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan jalan provinsi dan lingkungan pendidikan.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai batas areal tambang.

Dalam praktik pertambangan, setiap pemegang izin wajib memiliki koordinat wilayah izin yang menjadi dasar kegiatan operasi.

Apabila aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar batas wilayah izin atau melewati peta koordinat yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi maupun ketentuan pertambangan dan lingkungan apabila terbukti.

Normalisasi Sungai Melayu Dipercepat Demi Bima Aman

Apabila perusahaan memang belum memiliki Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan, risiko yang dapat timbul antara lain sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan persetujuan atau izin sesuai hasil pengawasan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan dampak lingkungan dapat menyampaikan keberatan atau laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, pemerintah daerah, maupun melalui layanan pengaduan pemerintah apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.

Sorotan terhadap aktivitas galian C tersebut juga ramai disampaikan melalui media sosial.

Seorang warga Kecamatan Kilo, Ilham Kilo, menuliskan, “Ini perlu kita pertanyakan DLH Kabupaten Dompu dengan aktivitas galian C dan breke batu besar yang mengganggu belajar siswa-siswi SMA 2 Kilo dan debu yang sangat mengganggu aktivitas belajar anak sekolah dan masyarakat di sekitarnya. Bagaimana Dinas Lingkungan Hidup berani memberikan izin tanpa memikirkan nasib belajar dan tingkat kenyamanan masyarakat di sekitarnya?”

Kritik juga disampaikan Abdarah Binsyeff.

Sumbawa Gaspol Benahi Permukiman Demi Warga Sehat

“Jangan jadikan masyarakat penonton di tanah sendiri.

Pembangunan Pelabuhan Kilo terancam menjadi proyek yang eksklusif dan tidak adil jika seluruh pasokan batu dan tanah timbunan hanya dimonopoli segelintir korporasi pemegang izin. Legalitas formal tidak boleh menjadi alasan meminggirkan ekonomi masyarakat lokal. Jika perputaran uang proyek bernilai miliaran rupiah hanya mengalir ke kantong pengusaha besar, maka masyarakat lingkar pelabuhan hanya mendapatkan ampasnya berupa debu, jalan rusak dan kerusakan lingkungan,” tulisnya.

Di sisi lain, sejumlah warga juga mempertanyakan dugaan bahwa izin galian C tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Abdullah, yang disebut merupakan mantan Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo.

Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dikonfirmasi.

Tim Redaksi Radardemokrasi.com telah berupaya melakukan konfirmasi selama dua hari ke kediaman Abdullah. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh tanggapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani,  ketika dimintai tanggapan secara umum menyampaikan bahwa kewenangan DLH Kabupaten sebatas fungsi pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan, pihaknya akan menerima, melakukan telaah sesuai kewenangan, dan meneruskan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Radardemokrasi.com masih berupaya memperoleh dokumen terkait Persetujuan Lingkungan, peta wilayah izin operasi, serta tanggapan resmi dari perusahaan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *