Daerah
Beranda / Daerah / Dugaan Kasus BRI Dompu, Petugas Sebut Bukan Wewenangnya

Dugaan Kasus BRI Dompu, Petugas Sebut Bukan Wewenangnya

Kantor BRI Dompu (Foto: Al)
Kantor BRI Dompu (Foto: Al)

Dompu, Radardemokrasi.com – Dugaan kasus BRI Dompu kembali menjadi perhatian publik setelah wartawan memperoleh keterangan dari salah seorang petugas di BRI Cabang Dompu terkait persoalan yang sebelumnya disampaikan oleh Den Ade Dompu mengenai tanah di Desa Madaparama.

Dalam upaya mengonfirmasi dugaan kasus BRI Dompu tersebut, wartawan mendatangi Kantor BRI Cabang Dompu dan menemui seorang petugas yang memperkenalkan diri bernama Nurita dengan jabatan Penunjang Operasional BRI Dompu.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan kasus BRI Dompu yang sedang menjadi perbincangan masyarakat, Nurita mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang ditanyakan wartawan.

“Saya tidak tau ininya. Kemarin memang uda sampai ada mediasi dengan Pak H. Nasrullah. Hasil mediasi kami nda tau,” ujar Nurita.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi media terkait dugaan kasus BRI Dompu yang sebelumnya telah disampaikan Den Ade Dompu kepada sejumlah pihak.

Kelurahan Bali I Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba

Ketika ditanya mengenai proses lelang yang menjadi bagian dari dugaan kasus BRI Dompu, Nurita menjelaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada proses pelelangan tanpa adanya tunggakan.

“Tidak ada proses pelelangan tanpa tunggakan. Kalau lancar tidak ada masalah si,” katanya.

Meski demikian, saat ditanya lebih jauh mengenai objek tanah yang disebut dalam dugaan kasus BRI Dompu, Nurita kembali menyatakan dirinya tidak mengetahui detail persoalan tersebut.

“Yang soal dilelang saya tidak tau. Tapi yang jelas ada jaminannya dilelang. Tapi saya tidak tau tanah itu yang lalu terjual atau gimana.

Karena saya bukan bagian pelelangan,” jelasnya.

Pendemo Madaparama Tak Gentar Dikritik, Tetap Ancam Blokir Jalan Lagi

Menurut Nurita, pihak yang lebih memahami persoalan tersebut adalah bagian pelelangan.

“Yang tau tanyakan ke bagian pelelangan, sebentar saya panggilkan,” ujarnya.

Namun berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi, setelah pernyataan tersebut disampaikan tidak ada kepastian apakah pihak yang disebut sebagai bagian pelelangan akan menemui media atau tidak. Hingga beberapa saat menunggu, wartawan tidak memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara dengan pihak yang dimaksud.

Nurita kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan kasus BRI Dompu yang sedang ditanyakan.

“Inikan sudah proses lelang tidak ada kapasitas kami, pelelangan udah terjadi. Yang punya kapasitas untuk jawab pertanyaan LO BRI,” katanya.

Mirah Dukung Legalisasi Kapal Nelayan

Meskipun menyebut LO BRI sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan, wartawan mengaku tidak diarahkan secara langsung untuk bertemu dengan LO BRI tersebut. Sebaliknya, wartawan sempat diarahkan untuk menunggu bagian pelelangan yang hingga akhir proses konfirmasi tidak memberikan keterangan kepada media.

Dugaan kasus BRI Dompu ini merupakan pengembangan dari informasi yang sebelumnya disampaikan Den Ade Dompu mengenai sebidang tanah di Desa Madaparama. Menurut Den Ade Dompu, tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 21 are dan berada di depan jalan raya.

Dalam keterangannya, Den Ade Dompu menyebut tanah tersebut diduga menjadi objek lelang. Selain itu, Den Ade Dompu juga menyampaikan bahwa pihak yang berkepentingan disebut masih melakukan pembayaran cicilan beberapa tahun sebelumnya.

Den Ade Dompu juga mengaku terdapat beberapa pihak yang menawarkan berbagai bentuk bantuan dan penyelesaian terkait persoalan yang menjadi bagian dari dugaan kasus BRI Dompu tersebut. Pernyataan itu kemudian memunculkan perhatian publik dan mendorong berbagai pertanyaan mengenai kronologi serta proses yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan kasus BRI Dompu masih menjadi perhatian masyarakat.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang di lingkungan BRI guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan yang berkembang di tengah publik.

Sementara itu, pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam dugaan kasus BRI Dompu dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan informasi yang dibutuhkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *