Mataram, Radardemokrasi.com – Kejati NTB mengajukan permohonan konsinyasi kompensasi Proyek SUTT 150 kV Jeranjang–Sekotong di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 24 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB sebagai kuasa hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra).
Tim JPN yang terdiri dari Ade Indrawan, I Putu Gede Sugiarta, Siti Salmia, Moh Tauhid, dan Oki Muji Astuti mendaftarkan permohonan penitipan pemberian kompensasi (konsinyasi) terkait pembangunan SUTT 150 kV Jeranjang–Sekotong.
Permohonan konsinyasi kompensasi tersebut diajukan atas pemberian ganti rugi Ruang Bebas atau Right of Way (ROW) terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang terdampak pembangunan jaringan transmisi listrik. Lokasi proyek berada di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Melalui mekanisme konsinyasi, Kejati NTB bersama PT PLN (Persero) UIP Nusra berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian kompensasi kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dinilai strategis bagi masyarakat.
Sebagai pelaksana tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan Proyek SUTT 150 kV Jeranjang–Sekotong sekaligus memastikan proses pemberian kompensasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Komentar