Dompu, Radardemokrasi.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Berdaulat (ALDERA) bersama beberapa LSM mengajukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pelayanan kelistrikan oleh PT PLN (Persero) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Dompu, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, ALDERA menyampaikan dokumen berisi pokok-pokok pikiran yang meminta DPRD Dompu, Polres Dompu, dan Kejaksaan Negeri Dompu mengusut dugaan pelanggaran pelayanan terhadap pelanggan serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kelistrikan. Mereka menilai kualitas tegangan listrik, beban trafo, hingga transparansi data pelanggan perlu ditelusuri melalui audit dan pemeriksaan.
Perwakilan ALDERA, Ikhwayudin, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Menurutnya, laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam RDPU.
Ketua LAMSIDA, Ilham Yahyu, mempertanyakan rincian pembayaran token listrik yang dibayarkan pelanggan. Ia meminta penjelasan mengenai komponen pajak, biaya lain yang dipotong dari pembelian token, serta meminta data jumlah pelanggan berdasarkan golongan daya, mulai dari 450 VA, 900 VA, hingga golongan lainnya.
Selain itu, ia juga meminta data jumlah penerangan jalan umum yang aktif di Kabupaten Dompu.
Perwakilan LSM lainnya, Imansya Subari, menyebut DPRD memiliki kewenangan lebih kuat untuk meminta data resmi kepada PLN.
Menurutnya, setelah data diperoleh, berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat dibedah secara terbuka.
Pimpinan sidang RDPU, H. Kaya, mengakui DPRD belum lebih awal meminta data yang diperlukan kepada PLN. Ia menyebut hal tersebut menjadi kelemahan yang akan diperbaiki dalam pembahasan lanjutan.
Sorotan lain datang dari Dedi Kusnadi yang menilai pelayanan PLN masih perlu dibenahi. Ia menyinggung kondisi kabel listrik yang dinilai semrawut dan keberadaan gardu yang menurutnya kurang tertata. Ia juga menyoroti dugaan banyaknya kebakaran rumah yang diduga dipicu korsleting listrik.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan Unit Layanan PLN Dompu menjelaskan kualitas tegangan listrik telah dijaga sesuai standar jaringan distribusi. PLN juga menyebut pelanggan hanya membayar energi listrik yang benar-benar digunakan sehingga rugi daya di jaringan tidak dibebankan kepada pelanggan.
PLN menjelaskan bahwa pembelian token listrik telah memuat rincian komponen pembayaran, termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen dan PPN 11 persen yang tercantum pada struk transaksi. Namun, terkait besaran subsidi listrik, margin subsidi, serta kewenangan pengelolaan CSR, perwakilan yang hadir menyatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan PLN tingkat yang lebih tinggi sehingga belum dapat dijelaskan dalam forum.
Mengenai permintaan data pelanggan, data beban trafo, dan sejumlah dokumen teknis lainnya, pihak PLN menyatakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di UP3 Bima sebelum memberikan data kepada pihak luar.
Jawaban tersebut memicu kekecewaan sejumlah LSM. Mereka menilai sebagian besar pertanyaan strategis tidak dapat dijawab secara langsung oleh tim PLN yang hadir karena kewenangannya berada pada unit atau bidang lain. LSM berharap DPRD menjadwalkan kembali RDPU dengan menghadirkan pejabat PLN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan memberikan data yang diminta.


Komentar