DOMPU, Radardemokrasi.com – Rangkap Jabatan Guru ASN-BPD Mulai Ditertibkan, Dikpora Dompu Beri Sinyal Mundur Pemerintah Kabupaten Dompu mulai serius menertibkan dugaan rangkap jabatan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang tercatat aktif sebagai anggota atau pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menjadwalkan pembinaan terhadap para guru tersebut pada Selasa, 13 Mei 2026, di Aula Dinas Dikpora Dompu.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi membiarkan praktik “double job” berlangsung tanpa kejelasan aturan, terlebih ketika tugas utama guru sebagai aparatur negara dinilai dapat terganggu akibat keterlibatan aktif dalam struktur pemerintahan desa.
Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, kepada wartawan siang hari ini menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya pembinaan internal, tetapi juga menghadirkan instansi teknis untuk memperjelas regulasi yang mengatur rangkap jabatan ASN.
“Disamping pembinaan kami juga meminta dari DPMPD sebagai pemateri dalam pertemuan tersebut terkait dengan regulasi double job tersebut, agar tidak tumpang tindih dan sesuai aturan. Kami mengundang BKD juga untuk menjelaskan hal tersebut,” ujar Iksan.
Ia menegaskan, pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang ASN Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan ASN, guru PNS maupun PPPK diwajibkan menjalankan tugas kedinasan secara profesional, menjaga disiplin kerja, dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu tugas utama sebagai pelayan publik di bidang pendidikan.
Sementara itu, posisi anggota BPD merupakan jabatan kelembagaan desa yang memiliki fungsi strategis, mulai dari pengawasan pemerintahan desa, pembahasan anggaran desa, hingga penyaluran aspirasi masyarakat. Karena itu, keterlibatan ASN aktif di dalam struktur tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sorotan terhadap rangkap jabatan ini juga berkembang di tengah keluhan masyarakat mengenai disiplin sebagian ASN guru di lapangan. Pemerintah daerah kini dinilai perlu mengambil langkah tegas agar guru benar-benar fokus menjalankan tanggung jawab pendidikan di sekolah, bukan terpecah dengan aktivitas kelembagaan desa.
Pembinaan yang digelar besok diperkirakan menjadi momentum penegasan sikap Pemkab Dompu terhadap ASN yang masih aktif di BPD desa. Sinyal yang muncul mulai mengarah pada pilihan tegas: tetap mengabdi penuh sebagai guru ASN atau meninggalkan jabatan di BPD desa agar tidak menabrak aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan


Komentar