Mataram, Radardemokrasi.com – Restorative Justice NTB menjadi fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Aula R. Soeprapto Kejati NTB, Kamis, 25 Juni 2026. Forum ini bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat Lumban Gaol, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan restorative justice tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan penuntutannya.
Menurutnya, ukuran utama keberhasilan terletak pada kemampuan mekanisme tersebut menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak, menciptakan ketenteraman sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap FGD ini melahirkan berbagai gagasan strategis untuk menyempurnakan kebijakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Hasil diskusi juga diharapkan menjadi rencana aksi pembaruan agar Kejaksaan semakin adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan semakin dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan serta humanis.
Usai pembukaan, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, Maryadi Idham Khalid.
Materi disampaikan Direktur B Jampidum, Dr. Siswanto, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Laely Wulandari.
FGD diikuti jajaran pimpinan Kejati NTB, para Kepala Kejaksaan Negeri, kepala seksi, serta jaksa se-NTB yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Selain aparat penegak hukum, forum tersebut juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram dan tokoh masyarakat yang pernah terlibat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Keterlibatan berbagai unsur itu diharapkan memperkaya masukan bagi penyempurnaan kebijakan keadilan restoratif di Indonesia.


Komentar