Bima, Radardemokrasi.com – Sidang Fardan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu, 24 Juni 2026.
Perkara yang disidangkan merupakan dugaan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal Pertama, yakni Primair Pasal 459 jo.
Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, Lebih Subsidair Pasal 467 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Lebih-Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dakwaan juga memuat Pasal Kedua, yakni Primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, Lebih Subsidair Pasal 467 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Lebih-Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa atas nama Fardan sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan.


Komentar