Dompu, Radardemokrasi.com – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Dompu memasuki babak baru. Setelah sempat ditelaah dan didalami oleh Kejaksaan Negeri Dompu, penanganan perkara yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan hingga sekitar 1 miliar itu kini sepenuhnya ditangani Polres Dompu.
Informasi yang dihimpun Radardemokrasi.com menyebutkan, penghentian penanganan di Kejari Dompu dilakukan karena perkara yang sama telah lebih dahulu masuk dalam proses penyidikan di kepolisian. Dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) oleh Polres Dompu, maka proses hukum dilanjutkan oleh penyidik kepolisian.
Juru Bicara Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan manajemen PDAM Dompu kepada kejaksaan. Menurutnya, laporan tersebut sempat ditelaah untuk memastikan adanya unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.
“Karena perkara ini sudah lebih dahulu ditangani oleh penyidik Polres Dompu dan telah masuk tahap penyidikan, maka penanganannya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan manajemen PDAM Dompu terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan selama periode 2018 hingga 2024.
Hasil audit internal menemukan indikasi kebocoran keuangan perusahaan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Selain dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran pelanggan dan dana yang masuk ke kas perusahaan, laporan tersebut juga memuat dugaan penjualan aset perusahaan serta pemasangan sambungan rumah ilegal yang tidak tercatat sebagai pelanggan resmi.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan berpotensi merugikan perusahaan daerah.
Saat ini penyidik Polres Dompu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Sejumlah dokumen dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui tata kelola keuangan maupun operasional PDAM Dompu berpotensi dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Independen (LAMSIDA), Ilham Yahyu, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan di PDAM Dompu menjadi perhatian publik karena menyangkut perusahaan daerah yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Masyarakat menunggu kejelasan dan berharap kasus ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” kata Ilham Yahyu.
Ia menilai pelimpahan penanganan perkara dari kejaksaan kepada kepolisian merupakan langkah yang tepat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum. Karena itu, pihaknya berharap penyidikan yang kini berada di tangan Polres Dompu dapat mengungkap secara jelas ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta besaran kerugian yang sebenarnya terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Dompu masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Komentar