Dompu, Radardemokrasi.com – Fakta baru terkait dokumen perizinan CV Nusantara Ridho yang melakukan aktivitas penggalian di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai terungkap.
Informasi tersebut kembali memunculkan sorotan publik terhadap legalitas operasional serta dugaan kelengkapan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama kegiatan usaha.
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial Facebook bernama Ars Putra menyampaikan sorotan dan desakan transparansi terkait aktivitas tersebut. Ia menilai terdapat dugaan tanah hasil galian yang berceceran di badan jalan hingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam unggahannya, ia juga menyoroti aspek lingkungan dan keselamatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.
Ars Putra menyebut kondisi tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan izin penggunaan jalan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan dan kesesuaian kegiatan dengan aturan lingkungan serta peraturan daerah yang berlaku.
Lebih lanjut, Ars Putra juga mempertanyakan dasar penerimaan aktivitas tersebut oleh pihak desa maupun kecamatan. Ia menekankan bahwa seluruh proses perizinan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kecamatan Kilo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai aturan yang berlaku di tingkat kabupaten. Ia menegaskan bahwa DLH Kabupaten Dompu memiliki batas kewenangan dalam hal pengawasan dan penanganan aspek lingkungan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data yang diperoleh, CV Nusantara Ridho telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 08105 tentang Penggalian Tanah dan Tanah Liat yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 10 Juni 2026 dengan status terverifikasi.
Namun demikian, kepemilikan NIB tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan kegiatan penggalian atau penambangan. NIB hanya merupakan identitas dasar pelaku usaha, sedangkan kegiatan operasional tetap wajib memenuhi persyaratan lain sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektor yang berlaku.
Dalam kegiatan penggalian tanah maupun batuan, pelaku usaha umumnya masih diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan hasil penapisan OSS berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Apabila kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, pelaku usaha juga wajib memenuhi perizinan sektor pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan dapat diwajibkan memiliki dokumen teknis seperti peta koordinat wilayah, rencana kerja penambangan, desain tambang, rencana reklamasi, serta persetujuan penggunaan jalan apabila memanfaatkan jalan umum sebagai jalur operasional.
Hingga berita ini disusun, dokumen yang diketahui baru berupa NIB. Belum diperoleh informasi adanya dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL maupun dokumen teknis lain yang menjadi syarat operasional kegiatan tersebut.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa fakta perizinan yang mulai terungkap tersebut telah menunjukkan kelengkapan seluruh persyaratan hukum.
Kepastian legalitas operasional hanya dapat dipastikan setelah seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Nusantara Ridho belum memberikan keterangan resmi atas berbagai sorotan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Komentar