Dompu, Radardemokrasi.com -Dikpora Dompu Atur Jam Mengajar Guru menjelang dimulainya tahun pelajaran 2026/2027. Melalui surat Nomor 400.3/357/Dikpora tertanggal Selasa, 30 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan pedoman pendistribusian jumlah jam mengajar sebagai acuan bagi seluruh kepala sekolah.
Dalam surat tersebut, Dikpora Dompu Atur Jam Mengajar Guru dengan menetapkan urutan prioritas pembagian beban mengajar. Prioritas pertama diberikan kepada guru ASN PNS yang telah bersertifikasi dan memiliki kualifikasi pendidikan tinggi. Selanjutnya guru ASN PPPK bersertifikasi, ASN PNS yang belum bersertifikasi, ASN PPPK belum bersertifikasi, PPPK paruh waktu bersertifikasi, PPPK penuh waktu belum bersertifikasi, guru non-ASN bersertifikasi, hingga guru non-ASN yang belum bersertifikasi.
Kebijakan Dikpora Dompu Atur Jam Mengajar Guru juga menegaskan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban mengajar tatap muka antara 24 hingga 40 jam per minggu.
Ketentuan ini menjadi dasar evaluasi distribusi tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan.
Bagi ASN PNS maupun PPPK yang tidak memenuhi batas minimal jam mengajar akibat kelebihan tenaga guru di sekolahnya, Dikpora Dompu Atur Jam Mengajar Guru mengatur pendistribusian ke sekolah lain yang masih mengalami kekurangan guru.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan tenaga pendidik tanpa mengurangi pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Selain itu, seluruh kepala sekolah diminta segera merapikan dan menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi jam mengajar kepada Bidang PTK Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.
Laporan itu menjadi dasar pengawasan sekaligus evaluasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd. Melalui kebijakan ini, Dikpora Dompu Atur Jam Mengajar Guru diharapkan mampu menghadirkan sistem distribusi yang lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan menjelang dimulainya proses pembelajaran tahun ajaran baru. Dengan demikian, Dikpora Dompu Atur Jam Mengajar Guru menjadi pijakan pemerataan beban kerja guru di seluruh sekolah Kabupaten Dompu.
Menanggapi surat edaran Dinas Dikpora Kabupaten Dompu tentang pendistribusian jumlah jam mengajar guru, Muhammad Aulia Koordinator Advokasi dari LAMSIDA NTB mengatakan kebijakan tersebut perlu dijalankan secara terbuka agar distribusi jam mengajar berlangsung adil, objektif, dan tidak memunculkan persoalan baru.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas surat edaran. Menurutnya, seluruh proses pendistribusian jam mengajar harus mengacu pada aturan yang berlaku, bebas dari kepentingan tertentu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyimpangan, pihak terkait diminta segera melakukan evaluasi dan perbaikan.


Komentar