Hukum
Beranda / Hukum / Badko HMI Laporkan Dugaan Mafia Tanah Amahami ke Kejati

Badko HMI Laporkan Dugaan Mafia Tanah Amahami ke Kejati

Badko HMI & Kejati NTB (Foto: BK)
Badko HMI & Kejati NTB (Foto: BK)

Mataram, Radardemokrasi.com – Kasus dugaan penyerobotan aset publik di Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Badko HMI Bali-Nusa Tenggara secara resmi melaporkan dugaan korupsi kebijakan pertanahan terkait proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Badko HMI menilai proyek yang diklaim sebagai penataan kawasan pesisir itu justru diduga berubah menjadi praktik penguasaan tanah negara secara sistematis. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang diduga terbit di atas lahan hasil reklamasi Pantai Amahami.

Menurut organisasi tersebut, penerbitan puluhan sertifikat itu diduga tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebijakan maupun persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, laporan hukum yang disampaikan turut meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Badko HMI juga menyeret tanggung jawab sejumlah kepala daerah yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan tata ruang serta pengelolaan wilayah yang berujung pada munculnya kepemilikan pribadi di atas tanah negara.

Notaris Perkuat Kepastian Hukum Investasi NTB Maju

Dalam pernyataan sikapnya, Badko HMI mendesak Kejati NTB segera melakukan gelar perkara secara profesional dan independen.

Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak yang terbukti terlibat sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Badko HMI meminta penyidik mengusut seluruh aktor yang diduga berperan dalam penerbitan 28 SHM tersebut tanpa pandang bulu, baik pejabat birokrasi maupun pihak swasta yang menikmati manfaat dari penerbitan sertifikat.

Tak hanya kepada Kejati NTB, Badko HMI juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera memblokir serta membatalkan seluruh SHM yang diterbitkan di atas tanah negara hasil reklamasi Pantai Amahami apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum.

Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut mengenai tuduhan yang disampaikan Badko HMI.

Operasi Jaran Rinjani Bongkar Empat Kasus Curat Dompu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *