Hukum
Beranda / Hukum / Sat Reskrim Polres Bima Kota Transparan Layani Pelapor

Sat Reskrim Polres Bima Kota Transparan Layani Pelapor

Pelapor Ma'ani & APH Polres Kota (Foto: AJ)
Pelapor Ma'ani & APH Polres Kota (Foto: AJ)

Kota Bima, Radardemokrasi.com – Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang terbuka kepada masyarakat. Langkah itu diwujudkan melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Ma’ani, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu, 8 Juli 2026.

Penyerahan SP2HP dilakukan penyidik Unit Pidana Umum sebagai bentuk penyampaian informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Sat Reskrim Polres Bima Kota memastikan setiap tahapan penyidikan dapat diketahui pelapor sesuai mekanisme yang berlaku sehingga proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

SP2HP merupakan surat resmi yang diberikan kepada pelapor atau korban untuk memberikan kepastian mengenai tahapan penyidikan yang sedang berlangsung. Melalui dokumen tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tanpa harus menunggu proses hukum selesai.

Komitmen Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam menyampaikan SP2HP juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan kepastian kepada pelapor, penyampaian SP2HP menjadi bentuk akuntabilitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

SPKT Polres Bima Kota Layani Warga Cepat dan Profesional

Sat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan pelayanan publik tidak hanya berfokus pada proses penyidikan, tetapi juga memastikan hak pelapor untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.

Melalui langkah tersebut, Sat Reskrim Polres Bima Kota terus memperkuat pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

Transparansi penanganan perkara diharapkan mampu menciptakan rasa percaya sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan komitmen itu, Sat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan bahwa setiap proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelapor. Ma’ani, mengaku bangga atas pelayanan cepat yang diberikan Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam menangani laporannya. Menurutnya, penyerahan SP2HP menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius. Ia berharap pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif seperti ini terus dipertahankan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Penertiban PKL Senggigi, Satpol PP Tertibkan Lapak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *