Dompu, Radardemokrasi, Com – Dari Dompu ke Ruang KPK, Laporan Julkiflin Mulai Mengusik Dapur Kekuasaan. Kalimat itu kini menemukan panggungnya setelah Julkiflin, mahasiswa pascasarjana di salah satu kampus ternama di Jakarta, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 1 September 2026.
Julkiflin mengatakan dirinya hadir sebagai pihak yang berkaitan dengan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPK. Ia datang untuk memberikan keterangan sekaligus mengklarifikasi sejumlah materi yang menjadi bagian dari laporan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, saya menyampaikan dan mengklarifikasi sejumlah materi terkait laporan, termasuk kronologi, poin-poin dugaan yang dilaporkan, serta dokumen dan informasi pendukung yang kami miliki,” kata Julkiflin melalui sambungan telepon, Senin, 1 September 2026.
Menurut Julkiflin, salah satu materi penting yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan dan jual beli proyek yang bersumber dari APBD.
Ia berharap seluruh laporan ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut semestinya tidak digiring oleh kepentingan politik maupun opini.
“Kami berharap laporan tersebut dapat ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik maupun opini,” ujarnya.
Julkiflin mengatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme hukum, kontrol publik, dan partisipasi masyarakat sipil. Baginya, laporan bukan sekadar lembaran yang masuk ke meja lembaga penegak hukum. Bukti, kata dia, harus diuji dan kekuasaan harus diawasi.
“Bukti harus diuji. Kekuasaan harus diawasi. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” kata Julkiflin.
Ia bahkan melontarkan ultimatum kepada KPK agar menunjukkan keberanian institusional dalam memastikan supremasi hukum berjalan dalam praktik.
“KPK, kami menunggu keberanian institusional untuk memastikan bahwa supremasi hukum bukan sekadar jargon, melainkan praktik,” ujarnya.
Laporan tersebut kini memasuki babak yang berbeda. Dari ruang publik, materi laporan telah dibawa ke ruang klarifikasi. Namun, apakah keterangan dan dokumen yang disampaikan Julkiflin akan membuka pemeriksaan lebih jauh, masih menjadi kewenangan KPK.
Yang jelas, dugaan jual beli jabatan dan dugaan pengaturan proyek APBD merupakan materi serius yang membutuhkan pembuktian.
Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.


Komentar