Hukum
Beranda / Hukum / Aktivis Desak Kapolda NTB, TF Segera Ditetapkan DPO Kasus Sabu

Aktivis Desak Kapolda NTB, TF Segera Ditetapkan DPO Kasus Sabu

M. Nur Aktifis Pegiat LSM Dompu (Foto: FB. Nor)
M. Nur Aktifis Pegiat LSM Dompu (Foto: FB. Nor)

Dompu, Radardemokrasi.com — Muhammad Nur, yang dikenal sebagai aktivis dan pegiat LSM di Kabupaten Dompu, kembali menyuarakan desakan keras kepada Kapolda NTB agar memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus narkotika yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial TF.

Menurut Nur, aparat penegak hukum di Polres Dompu dan Polres Sumbawa perlu segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan DPO oknum TF apabila yang bersangkutan telah memenuhi unsur sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, TF diduga menjadi pihak yang menyuruh dua orang berinisial RK dan NU untuk mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Sumbawa beberapa pekan lalu. Karena itu, kata dia, pengembangan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diamankan.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Jika alat bukti telah mencukupi dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penerbitan DPO oknum TF menjadi langkah yang patut dipertimbangkan,” ujar Nur.

Ia juga meminta Kapolda NTB turun tangan mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran di tingkat kabupaten. Menurutnya, perhatian pimpinan diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Secara hukum, dugaan keterlibatan dalam menyuruh, mengendalikan, atau menjadi bagian dari peredaran narkotika dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal yang mengatur kepemilikan, peredaran, maupun permufakatan jahat.

Polres Dompu Sita 23 Gram Sabu, Amir Ullah Soroti Pengembangan Kasus

Nur menegaskan, apabila status buronan memang telah memenuhi syarat hukum, maka DPO oknum TF harus segera diumumkan secara resmi kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Jangan ada keraguan. Jika unsur hukumnya terpenuhi, segera terbitkan DPO oknum TF dan tuntaskan pengembangan kasus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *