Politik
Beranda / Politik / DPD RI Bahas Revisi UU Perlindungan Petani Bersama IPB

DPD RI Bahas Revisi UU Perlindungan Petani Bersama IPB

Mirah Midadan Fahmid (KL)
Mirah Midadan Fahmid (KL)

Jawa Barat, Radardemokrasi.com – Anggota DPD RI Mirah Midadan Fahmid bersama Komite II DPD RI menggelar uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama Fakultas Pertanian IPB.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan akademik terhadap substansi revisi undang-undang. Pembahasan mencakup penguatan perlindungan petani, regenerasi petani muda, pengelolaan risiko usaha tani, hingga peningkatan akses pasar dan teknologi pertanian.

Mirah mengatakan sektor pertanian masih menjadi penopang ketahanan pangan nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar. Karena itu, revisi undang-undang diharapkan mampu memberikan kepastian berusaha bagi petani.

Menurutnya, perubahan regulasi juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat daya saing sektor pertanian Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan. Masukan dari kalangan akademisi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sebelum pembahasan pada tahap berikutnya.

Gubernur NTB Dorong Birokrasi Agile, Fokus Dampak Nyata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *