Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Jalan Lintas Kilo Rusak, Kritik untuk Pemprov NTB Menguat

Jalan Lintas Kilo Rusak, Kritik untuk Pemprov NTB Menguat

Kerusakan Jalan Kilo (Foto: Asman)
Kerusakan Jalan Kilo (Foto: Asman)

Dompu, Radardemokrasi.com – Kondisi Jalan Lintas Kilo, Kabupaten Dompu, kembali menjadi perbincangan publik. Ruas jalan yang berstatus jalan provinsi itu disebut telah mengalami kerusakan cukup lama dan belum mendapatkan penanganan memadai dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mantan Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kilo, Usman M. Ali, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang dinilainya belum berkeadilan. Melalui unggahan di media sosial Facebook pada Minggu, 14 Juni 2026, Usman menyebut usia aspal jalan di wilayah Kecamatan Kilo telah mencapai puluhan tahun tanpa perbaikan menyeluruh.

Menurut dia, anggaran pembangunan yang tersedia setiap tahun lebih banyak terserap untuk wilayah Pulau Lombok, sementara sejumlah ruas jalan di Pulau Sumbawa, termasuk Jalan Lintas Kilo, masih mengalami kerusakan.

Usman juga meminta anggota DPRD Provinsi NTB dari daerah pemilihan setempat untuk mengawal dan menjadikan perbaikan Jalan Kilo sebagai perhatian khusus pemerintah daerah. Dalam unggahannya, ia menilai pemerataan pembangunan yang selama ini digaungkan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di wilayah tersebut.

Keluhan serupa disampaikan pemilik akun Facebook Nada Athaya. Ia mengunggah kondisi terkini Jalan Lintas Kilo yang dipenuhi lubang dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Babinsa Desa Nowa dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda

Menurutnya, banyak pengendara terpaksa mengurangi kecepatan bahkan ragu melintas karena kondisi jalan yang semakin memburuk.

Ia berharap pemerintah tidak menunggu terjadinya kecelakaan lalu lintas sebelum mengambil langkah perbaikan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terkait, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pengguna. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan pentingnya penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan layak.

Apabila kerusakan jalan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan kerugian atau kecelakaan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan dapat menjadi sorotan publik dan diminta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demo PLN Dompu Batal Digelar, ALDERA Siap Kembali Bongkar Dugaan Pelanggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *