Hukum
Beranda / Hukum / Pelimpahan Tersangka Narkotika Tahap II EI dan AF ke Jaksa

Pelimpahan Tersangka Narkotika Tahap II EI dan AF ke Jaksa

Kejaksaan Bima (Foto: KJ)
Kejaksaan Bima (Foto: KJ)

Bima, Radardemokrasi.com – Pelimpahan tersangka narkotika kembali dilakukan. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara narkotika ke Kejaksaan Negeri Bima, Rabu, 24 Juni 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial “EI” dan “AF”. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum memasuki tahapan persidangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif lainnya, keduanya dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang Fardan Masuk Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *