Dompu, Radardemokrasi.com – Operasi gabungan Polres Dompu mengamankan tujuh terduga pelaku dan puluhan gram sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menggelar operasi gabungan di Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu, 6 Juni 2026. Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi itu melibatkan personel Satresnarkoba, Intelkam, Reskrim, Samapta, Lantas, dan SPKT.
Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi secara intensif. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, klip plastik kosong, alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan konsumsi, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta beberapa telepon genggam.
Data yang diperoleh menyebutkan total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 31,71 gram, dengan berat netto sekitar 23 gram. Seluruh barang bukti dan para terduga kini berada di Polres Dompu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, para terduga berpotensi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran, kepemilikan, penguasaan, maupun penyediaan narkoba golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan hasil pembuktian dalam proses hukum. Namun, penetapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang berkembang.
Di tengah apresiasi terhadap langkah aparat, kritik publik kembali mengemuka. Aktivis dan praktisi hukum Amir Ullah melalui unggahan di Facebook menyoroti pengembangan perkara narkoba yang dinilainya belum menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam sejumlah fakta persidangan.
Menurut Amir, nama oknum aparat penegak hukum kerap muncul dalam keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan. Namun, kata dia, informasi tersebut belum terlihat berujung pada proses hukum yang transparan dan tuntas.
“Fakta persidangan yang disampaikan di bawah sumpah seharusnya menjadi dasar untuk ditelusuri lebih jauh,” tulis Amir dalam unggahannya.
Sorotan serupa muncul dari akun Facebook bernama Lawan Melawan. Akun itu menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan remaja berusia 16 tahun dalam perkara narkoba. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus serta penguatan langkah pencegahan agar peredaran barang haram tersebut tidak semakin meluas di Kabupaten Dompu.


Komentar