Dompu, Radardemokrasi.com – Kebijakan kontroversial kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Dompu. Sebuah surat berkop Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) bernomor: 800/66/Dikpora/2026 tertanggal 24 April 2026, memicu kegelisahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan.
Dalam surat tersebut, seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta kepala SMP se-Kabupaten Dompu diperintahkan untuk melakukan pemotongan gaji sebesar Rp30.000 per bulan kepada setiap guru dan pegawai Aparatur Sipil Negara, baik ASN maupun PPPK. Pemotongan itu disebut diperuntukkan bagi kebutuhan infak dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kebijakan ini langsung menuai sorotan. Sejumlah guru mengaku resah karena potongan tersebut dinilai tidak sepenuhnya bersifat sukarela. Apalagi, instruksi datang melalui jalur resmi dinas, yang seolah memberi kesan adanya tekanan administratif terselubung.
“Kalau memang infak, harusnya sukarela. Ini pakai surat dinas, jadi terkesan wajib,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa PGRI memanfaatkan otoritas Dikpora untuk mengamankan kepentingan organisasinya. Praktik “titip kebijakan” seperti ini dinilai berpotensi mencederai prinsip netralitas birokrasi dan kebebasan ASN dalam menentukan kontribusi pribadi.
Tak lama setelah polemik meluas, pihak Dikpora akhirnya mengambil langkah mundur. Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu menyatakan bahwa surat tersebut telah ditarik dan tidak lagi berlaku, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas kepada media.
“Suratnya sudah ditarik kembali dan tidak berlaku lagi,” jelas Sekretaris Dikpora.
Meski demikian, polemik ini menyisakan pertanyaan serius. Mengapa kebijakan sensitif seperti pemotongan gaji bisa terbit tanpa kajian matang? Dan sejauh mana peran organisasi seperti PGRI dalam mempengaruhi kebijakan internal dinas?
Pengamat menilai, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Keterlibatan organisasi profesi dalam kebijakan pemerintah perlu dibatasi secara tegas agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Jika tidak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan kembali terulang dengan pola yang lebih halus, namun dampak yang sama merugikan dan menekan para guru.


Komentar