Dompu, Radardemokrasi.com – Kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp30.000 per bulan terhadap guru dan ASN/PPPK di lingkungan pendidikan Kabupaten Dompu kian menuai sorotan.
Surat Kuasa Potong Gaji Nomor 800/66/Dikpora/2026 tertanggal 24 April 2026 bukan hanya memantik polemik, tetapi juga menyeret nama organisasi profesi guru, PGRI.
Ketua PGRI Kabupaten Dompu, Mukmin, akhirnya buka suara. Namun alih-alih meredam polemik, penjelasannya justru membuka ruang tanya baru yang lebih tajam.
Mukmin menegaskan bahwa potongan yang berkaitan langsung dengan PGRI hanya sebesar Rp10.000 per bulan, yang disebut sebagai Dana Santunan Pensiun/Kematian Anggota.
Ia menyebut praktik ini bukan hal baru dan telah berlangsung lama, berlandaskan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI Pasal 16 huruf e serta hasil Konferensi Kerja Kabupaten.
Namun, fakta lain terungkap. Mukmin mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Dikpora Dompu pada awal April 2026, setelah adanya perubahan pola penyaluran gaji.
Pengakuan ini menjadi titik krusial yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktif PGRI dalam skema pemotongan tersebut.
“Pengajuan surat sudah kami lakukan ke Dikpora setelah mendengar perubahan sistem penggajian,” ujarnya.
Di sisi lain, publik mempertanyakan, jika hanya Rp10.000 untuk santunan, lalu ke mana sisa Rp20.000 lainnya? Dalam surat edaran, pemotongan jelas tertulis sebesar Rp30.000 untuk kebutuhan infak dan PGRI.
Transparansi penggunaan dana di luar santunan pun belum dijelaskan secara gamblang.
Mukmin berdalih, pengelolaan dana santunan dilakukan di tingkat cabang atau kecamatan dan dipertanggungjawabkan dalam forum Konferensi Kerja Cabang yang digelar setahun sekali.
Namun, mekanisme ini dinilai belum menjawab tuntutan transparansi publik, terutama karena pemotongan dilakukan langsung melalui gaji.
Lebih jauh, ketika ditanya soal potensi tekanan terhadap guru, Mukmin menyatakan tidak ada unsur paksaan. Ia bahkan meyakini tidak akan ada penolakan dari anggota.
“Anggota kami sudah paham dan selama ini merasakan manfaatnya,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik. Sejumlah kalangan menilai, pemotongan melalui sistem gaji tanpa opsi persetujuan individu berpotensi menjadi tekanan terselubung, apalagi jika dikaitkan dengan struktur birokrasi pendidikan.
Di tengah polemik ini, satu hal yang belum terjawab dengan tuntas. Apakah potongan tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau telah bergeser menjadi kewajiban terselubung yang dibungkus narasi kebersamaan?
Mukmin menyebut pihaknya siap mempertanggungjawabkan pengelolaan dana sesuai mekanisme organisasi, bahkan membuka peluang untuk diaudit jika diperlukan. Namun bagi publik, jawaban normatif semacam ini belum cukup.
Kasus ini kini bukan sekadar soal Rp30.000. Ini tentang batas tipis antara solidaritas dan pemaksaan, antara organisasi profesi dan kekuasaan birokrasi. Dan di tengah itu, para guru kembali berada di posisi yang paling rentan dipotong, tanpa banyak pilihan.


Komentar