Mataram, Radardemokrasi.com – Kejati NTB kembali memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik negara melalui kerja sama strategis dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berlangsung di Aula R.
Soeprapto Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 2 Juli 2026.
Kejati NTB menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah preventif dalam memperkuat mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul pada aktivitas perusahaan. Kerja sama itu juga diarahkan untuk meningkatkan penerapan prinsip Good Corporate Governance sekaligus menjaga aset negara agar tetap terlindungi.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati NTB siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, pendampingan, hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Selain menjadi penguatan aspek hukum, sinergi tersebut juga dipandang penting dalam menjaga kelancaran layanan transportasi penyeberangan yang menjadi urat nadi konektivitas masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Operasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan menjadi bagian dari tujuan bersama yang ingin diwujudkan.
Kejati NTB menilai kerja sama lintas lembaga merupakan strategi efektif dalam mencegah sengketa hukum sejak dini. Pendekatan preventif dinilai lebih memberikan manfaat dibanding penyelesaian melalui proses litigasi setelah persoalan muncul.
Di sisi lain, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperoleh dukungan hukum yang komprehensif sehingga setiap kebijakan strategis perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan transportasi penyeberangan.
Dengan penandatanganan MoU ini, Kejati NTB berharap hubungan kelembagaan dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) semakin solid. Kejati NTB optimistis sinergi tersebut mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, transparan, serta mendukung pelayanan publik yang aman, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta perlindungan aset negara.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga aset negara, serta mendorong tata kelola berkelanjutan.


Komentar