Hukum
Beranda / Hukum / Dikpora Dompu Usulkan Pemberhentian Sementara Guru YA

Dikpora Dompu Usulkan Pemberhentian Sementara Guru YA

Iksan: Sekretaris Dikpora Dompu (Foto: HG)
Iksan: Sekretaris Dikpora Dompu (Foto: HG)

Dompu, Radardemokrasi.com – Dikpora Dompu Usulkan Pemberhentian Sementara Guru YA. Usulan itu diajukan setelah guru SDN 18 Kecamatan Pekat tersebut dikaitkan dengan perkara dugaan narkoba yang tengah diproses aparat penegak hukum.

“Ya, kemarin Selasa 18 Agustus 2026 kami sudah mengajukan surat usul pemberhentian sementara ASN PPPK atas nama YA, Guru SDN 18 Kecamatan Pekat,” kata Iksan, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dikpora Dompu H. Rifaid, M.Pd. dengan nomor 800.1.6.5/4874/Dikpora/2026. Surat ditujukan kepada Bupati Dompu melalui BKD Dompu.

Dalam surat itu, Dikpora menyampaikan usulan pemberhentian sementara karena YA tengah menghadapi proses hukum. Langkah tersebut disebut agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dikpora juga melampirkan laporan dari Kepala UPTD, pengawas, dan Kepala SDN 18 Pekat mengenai kronologi penggerebekan di kediaman YA oleh Polres Bima pada 7 Agustus 2026.

Sabu 5,45 Gram Terbongkar, Tiga Warga Dompu Diamankan

Iksan mengatakan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme. “Kami akan tindak tegas jika ada jejak keterlibatan dalam jaringan dan terbukti mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan meminta bantuan BNN Bima dan BNN Mataram untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, rambut, dan kuku. Namun, hasil pemeriksaan resmi tetap menjadi dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penggunaan narkotika.

Kepala UPTD Kecamatan Pekat Supardin, S.Pd., membenarkan pihaknya telah melaporkan penggerebekan tersebut kepada dinas. Pengawas SDN 18 Pekat, Kariani, S.Pd., juga membenarkan telah menyerahkan laporan tertulis mengenai kronologi kejadian.

Kepala sekolah Ahmad, S.Pd., turut membenarkan adanya penggerebekan. Namun ia menegaskan YA bukan tersangka karena barang bukti disebut tidak berada dalam penguasaan YA.

Menurut keterangannya, status tersangka berada pada istri YA.

Jembatan Nanga Sia-Jala Disorot, Pegiat LSM Tagih Kejelasan Kejari Dompu

Sejumlah sumber yang dihubungi media ini menyampaikan dugaan keterlibatan YA dalam penggunaan atau peredaran narkoba. Namun tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi.

Kini bola berada di tangan aparat dan pemerintah daerah. Tes yang sah, transparan, dan sesuai prosedur penting untuk memisahkan dugaan, fakta, serta konsekuensi hukumnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *