Lombok Timur, Radardemokrasi.com – Hibah Pasar Paok Motong Masuk Babak Penentuan NTB! menjadi agenda penting dalam rapat tindak lanjut pemindahtanganan tanah dan bangunan di Kabupaten Lombok Timur, Rabu, 19 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Moyo BKAD Provinsi NTB itu membahas mekanisme hibah aset sekaligus kepastian pembangunan kantor pengganti Samsat Drive Thru Paok Motong. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, H. Lalu Luthfi, S.T., M.Si., hadir mewakili kepala dinas.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Hidayaturrohman. Pembahasan tidak berhenti pada pemindahtanganan aset, tetapi merinci skema pertukaran dan hibah tanah antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Kesepakatan pertama menetapkan seluruh tanah di Pasar Paok Motong akan dihibahkan kepada Pemda Lombok Timur sebagai pengganti tanah APHT. Selanjutnya, tanah APHT akan dihibahkan Pemda Lombok Timur kepada Pemprov NTB.
Untuk kantor Samsat Drive Thru Paok Motong, Pemda Lombok Timur akan membangun gedung pengganti di atas tanah milik Dinas PUPRPKP Provinsi NTB yang berada di seberang APHT. Pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah Pemprov NTB menyampaikan surat resmi.
Sementara itu, kantor Pengamat Pengairan Kokok Meronggek direncanakan dibangun di tanah milik Pemkab Lombok Timur, eks Kantor Balai Benih Pertanian, Jalan Paok Motong-Kotaraja, Sekomak, Dusun Paok Motong Utara.
Tanah tersebut nantinya dihibahkan Pemkab Lombok Timur kepada Pemprov NTB. Untuk memperjelas proses administrasi, Pemprov NTB akan mengirimkan surat permohonan hibah sekaligus surat kesediaan menerima hibah kepada Pemkab Lombok Timur.
Sekdis Perindag NTB H. Lalu Luthfi menegaskan, penataan aset harus berjalan dengan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, koordinasi antarpemerintah menjadi bagian penting untuk memastikan proses hibah dan pembangunan fasilitas pengganti berjalan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses administrasi dan dokumen hibah jelas, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujar Luthfi.
Rangkaian kesepakatan itu menunjukkan proses penataan aset daerah mulai diarahkan pada kepastian status lahan dan keberlanjutan pelayanan publik.
Namun, tahapan administratif menjadi kunci sebelum pembangunan kantor pengganti dapat bergerak.
Rapat turut dihadiri Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni, Kepala BKAD Lombok Timur M. Zaidar Rohman, perwakilan Inspektorat Provinsi NTB, Dinas PUPR Provinsi NTB, Bapenda NTB, Dinas Perdagangan Lombok Timur, Dinas PUPR Lombok Timur, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dengan kesepakatan tersebut, bola kini berada pada proses surat-menyurat dan penyelesaian administrasi hibah. Setelah dokumen resmi terpenuhi, pembangunan kantor pengganti Samsat Drive Thru Paok Motong diharapkan dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Pada akhirnya, keberhasilan proses ini tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan di meja rapat, tetapi oleh kecepatan menuntaskan dokumen dan komitmen setiap pihak. Kepastian aset berarti kepastian pelayanan publik bagi masyarakat Lombok Timur.


Komentar